Ramadan 2018
Ada yang Datang Telat, Sandiaga Akan Berikan Sanksi
Anies Baswedan sudah memutuskan untuk mengeluarkan Pergub terkait jam kerja PNS di lingkungan Pemprov DKI selama bulan Ramadan.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan Ramadan.
PNS sendiri diatur untuk masuk dari pukul 07.00 pagi dan pulang pukul 14.00 siang selama bulan suci Ramadan.
Namun menurut pantauan Wartakotalive, terdapat beberapa PNS yang baru berdatangan lewat dari pukul 7 pagi.
Menanggapi hal tersebut, Sandiaga mengungkapkan bahwa seharusnya PNS melakukan peraturan yang dibuat Gubernur tersebut.
Dirinya mengatakan akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak menaati aturan tersebut.
Baca: Neymar Khawatir Tak Bisa Ikut Bermain di Piala Dunia
"Keputusan Gubernurnya sudah ditandatangi pak Anies harus konsekuen dong kalau jam 7 pulang jam 2 ya hrus datang jam 7 kalau nggak kita tentunya berikan sanksi dan peringatan sesuai ketentuan," ujar Sandiaga di Balai Kota, Kamis (17/5/2018).