Eksklusif Wartakota

Wow, Perusahaan Yusuf Mansur Bakal Dipercaya Kelola Dana Haji Triliunan Rupiah

PAYTREN yang pendiriannya dipelopori dan milik ustaz Yusuf Mansur akan mengelola dana haji yang mencapai triliunan rupiah.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
wartakota/nur ichsan
Ustaz Yusuf Mansur meminta kepada seluruh umat Muslim, untuk bermimpi untuk mnggapai sebuah cita ciita dan berupaya mewujudkannya dengan berdoa kepada Alloh. 

PAYTREN yang pendiriannya dipelopori dan milik ustaz Yusuf Mansur akan mengelola dana haji yang mencapai triliunan rupiah.

Paytren kini telah menjadi badan hukum dengan nama PT Paytren Asset Management.

Semula Paytren sekdar sebagai gerakan ekonomi umat yang dipelopori oleh ustaz Yusuf Mansur.

Kini anggotanya terus berkembang dan status Paytren pun telah resmi menjadi badan hukum dan memiliki perizinan terkait pengelolaan dana umat.

Melalui akun media sosial, Yusuf Mansur mengatakan, perusahaan manajemen miliknya itu berpeluang mengelola investasi dana haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kepala BPKH Anggito Abimanyu peluang Paytren untuk mengelola dana umat itu sangat terbuka.

Simak status Yusuf Mansur melalui akun instagramnya yang diunggah satu hari lalu.

@yusufmansurnew: PT Paytren Asset Management, perusahaan manajemen investasi milik Jam'an Nurchotob Mansur alias Yusuf Mansyur berpeluang mengelola investasi dana haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan peluang bagi Paytren tentu terbuka, apalagi Payten juga sudah mengajukan proposal ke BPKH untuk mengelola dana haji.

Pasalnya, Paytren merupakan satu-satunya manajer investasi murni syariah.

Sedangkan kebanyakan manajer investasi yang ada di Indonesia berskema konvensional, meski memiliki penempatan investasi syariah.

"Paytren sudah masuk (proposalnya). Tapi kami belum tahu hasil evaluasinya. Tapi sebetulnya kami ingin mencari manajer investasi yang syariah," ucap Anggito di Kementerian Keuangan, Rabu (9/5).

Anggito bilang, kerja sama antara BPKH dengan manajer investasi syariah sebenarnya sangat penting lantaran Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, mengatur bahwa penempatan investasi dana haji harus mengedepankan prinsip syariah.

Kendati begitu, ia masih perlu waktu untuk memfinalisasi keputusan kerja sama dengan Paytren. Di sisi lain, Anggito bilang, BPKH tak menutup pintu bagi manajer investasi konvensional yang memiliki instrumen investasi syariah.

Ibarat bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), menurutnya, peluang bagi manajer investasi lain tetap terbuka.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved