Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Sempat Tak Mau Makan Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, mengungkapkan mantan kliennya itu sempat tidak makan usai divonis 15 tahun penjara.

Warta Kota/Henry Lopulalan
TERDAKWA kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto usai mendengarkan keputusan yang dibacakan hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). 

FREDRICH Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, mengungkapkan mantan kliennya itu sempat tidak makan usai divonis 15 tahun penjara.

Kata Yunadi, ketika kembali ke rumah tahanan K4 KPK, Novanto hanya tertunduk lesu dan tidak terlihat beraktivitas bersama tahanan lainnya.

"Dia sampai tidak mau makan setelah vonis kemarin," ungkap Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (26/4/2018).

Baca: Istri Setya Novanto Kenal Fredrich Yunadi di Bioskop

Yuandi mengaku sangat prihatin dan sedih melihat nasib sahabatnya itu. Namun, Fredrich mengaku tidak ingin menanggapi lebih banyak mengenai hal tersebut.

"Saya hanya prihatin dan sedih saja kepada beliau. Saya juga tidak mau dulu bicara banyak dengan beliau," ucapnya.

Sejauh ini, yang dia mengerti, Novanto hanya pasrah kepada Tuhan dan terus beribadah di dalam rutan. Mantan Ketua DPR itu juga menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum.

Baca: KPK Tegaskan Kasus KTP Elektronik Takkan Berhenti di Setya Novanto

"Beliau hanya bisa pasrah kepada Allah dan mengatakan 'nasib saya harus diperlakukan demikian ya?' Kalau saya tergantung dari kuasa hukum beliau," tuturnya.

Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto menjelaskan, usai persidangan pada Selasa (24/4/2018) lalu, Novanto terlihat lemas hingga di rumah tahanan. Hal itu juga terlihat ketika ia berada di ruang tunggu tahanan KPK di Pengadilan Tipikor.

"Iya terlihat sempat lemas, apalagi melihat istrinya nangis juga," ujarnya.

Baca: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto: Jujur, Saya Shock Sekali

Untuk kabar terakhir, Firman tidak mengerti secara pasti mengenai hal itu. Kuasa hukum, hari ini memberikan kesempatan kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar untuk hanya bertemu keluarganya. Pengacara saat ini masih dalam perbincangan untuk pertimbangan banding atau tidak atas keputusan hakim.

"Kami masih fokus untuk pertimbangan banding atau tidak? Jadi, hari ini kami berikan kepada keluarga saja yang menjenguk. Kami berharap, beliau tetap baik-baik saja," ucapnya. (Amriyono Prakoso)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved