Korupsi KTP Elektronik

KPK Tegaskan Kasus KTP Elektronik Takkan Berhenti di Setya Novanto

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menekankan, saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto usai mendengarkan keputusan yang dibacakan hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pendalaman kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik tidak akan berhenti setelah Setya Novanto divonis 15 tahun penjara.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menekankan, saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kasus e-KTP tidak akan berhenti di Setya Novanto. Apalagi ada tiga tersangka baru, satu anggota DPR dan dua pengusaha," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).

Baca: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto: Jujur, Saya Shock Sekali

Tiga tersangka tersebut di antaranya adalah Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung. Satu orang yang juga terjerat adalah Anang Sugiana Sudihardjo, yang juga telah berstatus terdakwa.

Febri pun menegaskan, KPK akan mencari keterlibatan pihak lain yang sebelumnya telah disebut-sebut dalam penyidikan dan dakwaan.

"Kami tentu akan melihat peran pihak lain, termasuk tindak pidana selain korupsi yang jadi kewenangan KPK," jelas Febri.

Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Jusuf Kalla: Jangan Memperkaya Diri dengan Jabatan

Kemarin, mantan Ketua DPR tersebut divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut. Dirinya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved