Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Jusuf Kalla: Jangan Memperkaya Diri dengan Jabatan

Meski lebih rendah dari tuntunan JPU, Kalla menyakini vonis tersebut telah dipertimbangkan baik oleh hakim

TRIBUNNEWS/RINA AYU
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2017). 

WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyatakan prihatin dengan vonis yang diterima mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, yang lebih rendah dari tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Setya Novanto, Selasa (24/4/2018).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, di mana JPU KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto: Jujur, Saya Shock Sekali

Meski lebih rendah dari tuntunan JPU, Kalla menyakini vonis tersebut telah dipertimbangkan baik oleh hakim

"Itu kan hakim kita tidak bisa campuri, tentu kita prihatin ya, tapi ya ini keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik," kata Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Untuk itu, Kalla berpesan bagi siapa saja, termasuk kader partai berlambang pohon beringin, agar mengambil pelajaran dari kasus mantan Ketua DPR yang memperkaya diri melalui jabatan.

"Ini juga peringatan siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum. Ya jangan mempergunakan perkaya diri dengan jabatan, karena apa yang terjadi kan (kasus Setnov) memperkaya diri dengan jabatan," tutur JK. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved