Sederet Aksi Janggal BPPBJ DKI di Lelang Mebel Sekolah Rp 87 Milliar
BPPBJ DKI) memperlihatkan sederet aksi janggal dalam keputusan menggagalkan lelang mebel sekolah.
Lelang mebel sekolah senilai Rp 87 milliar di Pemprov DKI semestinya tak perlu diulang.
Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI (BPPBJ DKI) memperlihatkan sederet aksi janggal dalam keputusan menggagalkan lelang mebel sekolah.
Berdasarkan sumber dan data yang didapat Warta Kota, lelang ulang tak diperlukan apabila BPPBJ DKI tak melakukan sederet aksi janggal itu.
Kejanggalan tindakan BPPBJ DKI dijelaskan Dalam dokumen berjudul 'Kronologis gagal lelang pengadaan meja dan kursi siswa untuk sekolah di Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018'.
Dokumen itu dibuat Dinas Pendidikan DKI dan terlihat terdapat perbedaan pendapat antara BPPBJ DKI dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Disdik DKI.
Di poin ke-10 dalam dokumen tersebut, disebut terdapat 6 perusahaan mengirimkan dokumen penawaran dalam lelang.
Ke-6 perusahaan itu adalah PT Annex Unique Indonesia, PT Karya Mentari Seraya, PT Elite Permai Metal Works, PT Tjakrindo Mas, PT Panca Harapan, dan PT Araputra Fortuna Perkasa.
Masih dalam dokumen itu, Pokja tertentu BPPBJ DKI menyebut seluruh peserta memenuhi syarat di evaluasi tahap administrasi dan koreksi harga.
Tapi pada saat evaluasi teknis, dokumen tersebut memperlihatkan bukti Pokja BPPBJ menilai tidak ada satu pun penawaran peserta yang memenuhi persyaratan.
Bahkan Pokja BPPBJ menghilangkan 1 persyaratan terkait sertifikasi FSC.
FSC merupakan sertikat produk mutu kayu yang menjelaskan kayu yang dipakai adalah produk dari hutan produksi dan ramah lingkungan.
Pokja BPPBJ justru menghilangkan syarat FSC dengan alasan hanya ada 1 perusahaan yang memiliki FSC.
Dan Pokja menganggap FSC hanya harus dimiliki apabila industri kayu indonesia mengekspor kayu ke luar negeri.
Sehingga Pokja menganggap sertifikat FSC tak dibutuhkan dalam lelang mebel sekolah di Jakarta.
Pokja BPPBJ akhirnya menulis pelelangan langsung gagal apabila tak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran sesuai Pasal 83 ayat 1 huruf d Perpres 54 tahun 2010.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161116-rehabilitiasi-smpn-231_20161116_210027.jpg)