126.000 Peserta BPJS Kesehatan di Bekasi Diturunkan Status Kelas Perawatannya
126.000 Peserta BPJS Kesehatan di Bekasi Diturunkan Status Kelas Perawatannya. Hal ini pun dilakukan secara serempak.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Bekasi dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mencapai Rp 71,4 miliar.
Tunggakan itu tercatat sampai triwulan pertama di tahun 2018.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bekasi, Nur Indah Yuliati mengatakan, tunggakan itu berasal dari 126.000 peserta.
Rinciannya, perawatan kelas III sebanyak 28.000 peserta senilai Rp 8,9 miliar, kelas II ada 66.000 orang dengan nilai Rp 35 miliar dan kelas I sebanyak 32.000 peserta dengan tunggakan sekitar Rp 27,5 miliar.
Baca: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Bisa Akses Layanan Online
Baca: Ormas Pemuda Pancasila Pecahkan Rekor Langka di BPJS
Guna mengakomodir tunggakan itu, pihaknya menyiasati hal tersebut dengan mengajukan perubahan status peserta kelas III dari peserta PBPU menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke pemerintah daerah.
Bila pengajuannya diterima, maka iuran peserta akan dibayarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.
"Setelah dijamin oleh pemerintah daerah, masyarakat tetap bisa menggunakan fasilitas kesehatan ini," kata Nur Indah pada Rabu (11/4/2018).
Menurut dia, upaya ini sebetulnya pernah dilakukan beberapa kali oleh lembaganya. Pada tahun 2017, dari total 99.267 peserta PBPU kelas III yang menunggak, sekitar 50.000 ditanggung oleh pemerintah daerah.
Status peserta mereka berubah melalui proses verifikasi data oleh pemerintah daerah setempat.
Sementara untuk peserta kelas I dan II, Nur berharap ada kesadaran masyarakat untuk membayar iuran secara rutin sehingga tidak menyebabkan tunggakan.
Sebab, apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang tidak rutin membayar, maka pihaknya akan kesulitan membiayai peserta lain yang membutuhkan biaya besar untuk pengobatan mereka. Pasalnya, mekanisme iuran ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dengan mengedepankan prinsip gotong royong.