VIDEO: Saksi Ahli dari Kementerian Agama dan Perhimpunan Umrah Bersaksi di Sidang First Travel
Arfi Hakim dan Zakaria Anshori dari Kementerian Agama, serta Budi Riyanto, dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
WARTA KOTA, JAKARTA- Dari lima saksi ahli yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir di sidang lanjutan kasus skandal First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (9/4/218) hari ini, dipastikan hanya tiga saksi ahli yang hadir.
Ini artinya ada dua saksi ahli yang tidak hadir.
Tiga saksi ahli yang hadir adalah Arfi Hakim dan Zakaria Anshori dari Kementerian Agama, serta Budi Riyanto, dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH).
Setelah ketiganya diambil sumpah, majelis hakim memintas saksi ahli Arfi Hakim dari Kemenag untuk bersaksi lebih dulu.
Kordinator Tim JPU, Heri Jerman, menuturkan dari 5 saksi ahli yang coba dihadirkan pihaknya dalam sidang kali ini ada dua saksi ahli yang tidak hadir.
"Dari lima yang dipanggil hanya tiga yang hadir," katanya, Senin (9/4/218).
Karenanya kata dia, dua saksi ahli yang tidal hadir akan dipanggil di sidang berikutnya.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.15 itu, para saksi ahli tampak telah siap memberikan keterangan
Di sesi pertama, majelis hakim meminta saksi ahli, Arfi Hakim bersaksi lebih dulu, sebelum dua saksi lainnya.
Anggota tim JPU L Tambunan
menuturkan dari dua saksi ahli yang tidak datang, salah satunya adalah saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saksi ahli dari PPATK ini katanya cukup penting untuk membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tiga terdakwa. "Ditambah dengan keterangan saksi ahli lainnya, untuk membuktikan adanya TPPU yang dilakukan para terdakwa," kata dia.
Seperti diketahui dalam kasua skandal biro perjalanan umrah First Travel ini, telah menetapkan tiga bos First Travel sebagai tersangka atau terdakwa.
Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, yang menjabat Direktur Utama First Travel dan Direktur First Travel, serta adik Anniesa yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang menjabat Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel.
Ketiganya didakwa dan dijerat pasal penipuan, penggelapan dana, serta tindak pidana pencucian uang, yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.
Karena perbuatan mereka diketahui sebanyak 63.310 calon jemaah umrah First Travel dari seluruh Indonesia, gagal berangkat. Kerugian yang dialami seluruh korban mencapai total Rp 905 Miliar lebih.(bum)