Kadishub DKI: Kalau Tidak Ada Rambu Parkir, Boleh Parkir, Sudirman Boleh Parkir?

"Kan sudah jelas nih bahwa parkir tidak boleh menggunakan rumija (ruang milik jalan), bahu jalan dan badan jalan," jelas Andri.

Editor: Murtopo
Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas Dishub menahan mobil yang hendak kabur ketika hendak diderek karena parkir sembarangan di Jalan Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). 

Laporan Wartawan Wartakotalive, Yosia Margaretta

WARTAKOTA, TANAH ABANG -- Kepala Dinas Perhubungan, Andriyansyah, tidak memusingkan apabila masyarakat tidak mengetahui undang-undang terkait tempat parkir di Jakarta.

"Sekarang ada berapa kendaraan yang ada di Jakarta, betul nggak? Gitu aja. Karena susah kita menghitung dia tahu (UU) atau tidak tahu itu susah," ujar Andriyansyah di kantor Dinas Perhubungan DKI, Senin (9/4/2018).

Sementara itu Andri menjelaskan bahwa selama tidak ada rambu lalu lintas yang mengatur, kendaraan tidak boleh parkir di tempat tersebut.

"Sekarang saya ke UU saya mengajak lagi nih kalau seumpanya setiap jalan kan sudah jelas nih bahwa parkir tidak boleh menggunakan rumija (ruang milik jalan), bahu jalan dan badan jalan," jelas Andri.

"Kalau seumpama dia tidak ada rambu parkir, berarti dia boleh parkir? berarti di Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, semua boleh parkir? kan itu ga ada parkirnya. makanya ini UU lah yang mengatakan secara umum bahwa rumija tidak boleh tempat parkir," sambung Andri.

Andri menegaskan bahwa jalan yang diperbolehkan untuk parkir adalah parkir off street dimana sudah diatur ijinnya.

"Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yg diberikan. Berarti adalah parkir off street," jelasnya.(*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved