Dua Hari Razia, Polres Metro Jakarta Utara Sita 4.314 Botol Minuman Keras

Polisi menahan dua orang tersangka, ST dan YAB, yang masing-masing berperan sebagai penjual dan pembuat miras.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi botol miras yang disita polisi. 

WARTA KOTA, PENJARINGAN---Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sebanyak 4.314 botol minuman keras (miras) selama dua hari menggelar razia.

Polisi juga menahan dua orang tersangka, ST dan YAB, yang masing-masing berperan sebagai penjual dan pembuat miras.

Baca: Petugas Gabungan Amankan 301 Miras di Ragunan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah mengatakan, penyitaan ribuan botol miras itu melibatkan Tim Tiger dan Tim Krimsus yang dilakukan dalam dua hari, yakni Kamis-Jumat (5-6/4/2018).

"Dalam operasi yang dilakukan selama dua hari, Polres Metro Jakarta Utara amankan sebanyak 4.314 botol. Ribuan botol miras tersebut disita dari enam polsek se-Jakarta Utara," kata Febriansyah, Jumat (6/4/2018).

Baca: Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Miras Oplosan Maut

Febriansyah mengatakan, dari 4.314 botol miras yang disita, 2.300 botol di antaranya merupakan jenis ciu.

Sementara sisanya miras oplosan dengan merk terkenal seperti Vodka, Whisky, dan Brandi.

ST ditahan karena menjual berbagai jenis miras seperti Vodka, Whisky dan Brandi tanpa izin edar.

"Dari tangan ST terhitung ada ribuan botol miras yang berhasil disita oleh kepolisian. Tersangka ST hingga saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan penyelidikan lebih dalam," katanya.

Sementara YAB bertugas memproduksi dan penjualan miras oplosan jenis ciu.

Baca: Polda Metro Jaya Menyebut Jumlah Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan Mencapai 31 Orang

YAB mengaku dirinya memproduksi miras oplosan di sebuah rumah di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

"Menurut keterangan pelaku, ia beroperasi sejak bulan September 2016 dan melakukannya di sebuah rumah di kawasan Pademangan. Miras hasil oplosan pelaku hanya beredar di wilayah Jakarta Utara," kata Febriansyah.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 137 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved