Kondisi Toyota Yaris Masih Bagus, Totok Andika Nekat Mencekik Mulyadi Hingga Tewas

Niat jahat para pelaku muncul setelah melihat mobil korban, Toyota Yaris, dalam kondisi yang masih bagus.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Dua tersangka pembunuh ditangkap Polres Metro Jakarta Utara di Madiun, Jawa Timur. 

WARTA KOTA, KOJA---Totok Andika dan Eko Budi Pratikno, dua pelaku pembunuhan Mulyadi (57), yang mayatnya ditemukan di samping turunan Tol Cempaka Putih, Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Utara.

Namun demikian proses pembunuhan dilakukan sendirian oleh Totok setelah terlebih dahulu menumpang mobil korban.

Baca: Polisi Menangkap Totok Andika dan Eko Budi Pratikno, Pelaku Pembunuhan

Sementara Eko hanya turut serta merencanakan aksi kejahatan tersebut dan akan membantu menjual mobil curian ke penadah.

"Sebelumnya ada perencanaan terlebih dahulu sehingga salah satu tersangka berinisial TA memesan mobil melalui korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah, Senin (2/4/2018).

Febriansyah mengatakan, niat jahat para pelaku muncul setelah melihat mobil korban, Toyota Yaris, dalam kondisi yang masih bagus.

Baca: Identitas Mayat di Yos Sudarso akhirnya Terungkap

Sebelum kejadian, pelaku pernah menyewa mobil korban beberapa waktu lalu.

Akhirnya disusun rencana, Totok meminta diantarkan ke daerah Pulogadung, Jakarta Timur, dari Cibitung dengan iming-iming uang senilai Rp 200.000.

Pada saat berada di pinggir tol Cakung-Cilincing, pelaku meminta korban agar berhenti sejenak.

"Tersangka meminta korban memberhentikan mobil dengan alasan buang air kecil, setelah berhenti tersangka baru melakukan aksi," kata Febriansyah.

Mulyadi sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Mengetahui korbannya telah tewas, Totok sempat berputar-putar selama dua jam hingga akhirnya membuang mayat korban tidak jauh dari pintu tol Cempaka Putih.

Baca: Ada Luka Lebam, Mayat Tidak Dikenal Ditemukan Tertelungkup di Kelapa Gading

Hasil pemeriksaan dari RS Polri diperoleh kesimpulan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian leher dan sumbatan jalan atas hingga akhirnya korban mati lemas.

"Dari pengakuan pelaku, korban tewas karena dicekik," kata Febriansyah.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Ancaman hukuman kedua pelaku mendekam di penjara maksimal seumur hidup.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved