Korupsi KTP Elektronik
Putri Fredrich Yunadi Takut Penyakit Jantung Ayahnya Kambuh Saat Sidang Vonis
Perempuan yang mengaku masih aktif menulis skenario untuk televisi itu mengatakan, tekanan darah ayahnya kerap naik turun.
WARTA KOTA, KEMAYORAN - Istri dan anak Fredrich Yunadi selalu khawatir saat hadir menyaksikan persidangan mantan pengacara Setya Novanto itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, mereka tahu Fredrich punya penyakit jantung.
Di sisi lain, mereka juga menyaksikan orang yang disayangainya itu, kerap bernada suara tinggi, cenderung marah-marah, dan emosi saat menjalani sidang dakwaan, dan saat nota pembelaan atau eksepsinya ditolak hakim.
Kekhawatiran teramat dari anak perempuan Fredrich, Alexandra Leirissa Yunadi, yakni saat majelis hakim membacakan putusan atau vonis untuk ayahnya nanti.
Baca: KPK Diduga Tak Sediakan Obat Jantung Fredrich Yunadi karena Harganya Mahal
"Kesehatannya sih pasti. Karena papa saya kan jantungnya kayak gitu ya. Terus, khawatirnya sih dengan keputusan yang enggak adil aja nanti," ungkap Alexandra usai menghadiri persidangan Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Perempuan yang mengaku masih aktif menulis skenario untuk televisi itu mengatakan, tekanan darah ayahnya kerap naik turun.
Ia juga mengatakan bahwa selama ini Fredrich yang ditahan di Rutan KPK masih mengonsumsi obat untuk penyakit jantung dari keluarga. Sebab, penyakit jantung tidak bisa disembuhkan, tapi bisa dihindari agar tidak makin memburuk.
Baca: Fredrich Yunadi Miringkan Jari Telunjuk di Kening, Jaksa Protes
Ia menduga pihak KPK tidak menyediakan berbagai jenis obat dan vitamin untuk Fredrich, lantaran harga barang tersebut terbilang sangat mahal.
Jaksa KPK mendakwa Fredrich Yunadi bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang dilakukan terhadap Setya Novanto. Keduanya diduga bekerja sama merekayasa sakitnya Novanto, saat orang nomor satu DPR dan Partai Golkar itu hendak diproses KPK pada 16 November 2017 lalu. (*)