Polisi Dapat Insentif Rp 10 Ribu dari Setiap Lembar Surat Tilang yang Dikeluarkan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengakui, masih ada oknum yang kerap melakukan pelanggaran saat menindak pengendara.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Warta Kota
ILUSTRASI 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengakui, masih ada oknum yang kerap melakukan pelanggaran saat menindak pengendara.

Salah satunya, dengan meminta uang kepada pengendara yang ditindak. Padahal, Halim menyebut bahwa setiap anggota yang melakukan penilangan telah diberikan insentif.

“Setiap surat tilang yang dikeluarkan itu anggota mendapatkan insentif Rp 10 ribu per lembar tilang,” ungkap Halim ketika dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (8/3/2018).

Baca: Dua Polisi yang Minta Uang saat Menilang di Bandengan Utara Langsung Distafkan

Per hari, jumlah surat tilang yang dikeluarkan di seluruh jajaran Polda Metro Jaya mencapai kurang lebih 2.000 lembar.

Karena itu, Halim berharap agar anggota tidak lagi melakukan pelanggaran, seperti memungut sejumlah uang kepada pengendara yang ditindak.

“Saya perintahkan agar seluruh anggota tetap menjunjung Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya). Jangan mencari-cari kesalahan pengendara. Rezeki telah diatur Tuhan di mana pun kita berada,” tegasnya.

Baca: Lima Bulan Mengemis, Pria Ini Kumpulkan Uang Rp 2,3 Juta

Sebelumnya, video polisi menilang pengendara motor yang membawa muatan berlebih, diposting oleh akun Facebook bernama Regha Ayahnya Widia.

Ketika dkonfirmasi oleh Warta Kota, akun tersebut mengaku bernama Reza (21), warga Pemalang yang tinggal di Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia mengaku memvideokan oknum polisi. Reza juga mengakui bahwa dirinya diminta uang sejumlah Rp 300.000 dan dihardik dengan kata kasar. Kejadian tersebut di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 5 Maret 2018 lalu. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved