Bisnis Ujaran Kebencian

Admin Muslim Cyber Army: Saya Menyesal

Sejumlah anggota Muslim Cyber Army (MCA) diciduk aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka saat merilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA), dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. 

WARTA KOTA, GAMBIR - Sejumlah anggota Muslim Cyber Army (MCA) diciduk aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Muhammad Luth, salah satu anggota MCA, mengaku menyesal saat konferensi pers digelar.

Admin grup WhatsApp 'The Family MCA' itu menyebut kawan-kawannya juga menyesal dan merasakan hal yang sama.

"Saya mengakui telah menyesal. Dan tadi juga sepakat teman-teman di atas mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," ujar Luth di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Baca: KPU Larang Parpol Beriklan di TV, Perindo: Ini Seperti Macan dan Kucing Diadu Berlari

Luth mengatakan ada anggota kepolisian yang memberikan pengertian kepada para pelaku bahwa konten yang disebarkan MCA tidak benar.

"Merekalah yang menyadarkan kami semua di sini," katanya kepada awak media.

Ia pun berdalih jika selama ini dirinya tak menyadari konten yang disebarkan MCA masuk kategori hoax.

Meski nasi sudah menjadi bubur, Luth menyebut para anggota MCA yang ditangkap berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca: Jusuf Kalla Tak Boleh Maju Lagi Menjadi Wapres, tapi Boleh Jadi Calon Presiden

"Karena beda mungkin pandangan sebagai jurnalis, kami dibilang hoax atau bohong, karena kami tersangka," cetusnya.

Sebelumnya, polisi menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, Roni Sutrisno di Palu, dan Tara Arsih di Yogyakarta.

Konten-konten yang disebarkan para tersangka meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Baca: Ketua Komunitas Tionghoa Anti Korupsi Laporkan Penghina Rizieq Shihab ke Bareskrim

Isu bohong yang disebarkan itu termasuk menyebarkan soal penganiayaan pemuka agama dan perusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved