Tak Mau Diblokir? Segera Registrasi SIM Card Anda Sebelum 28 Februari 2018

Karena, apabila Anda belum melakukan registrasi hingga batas akhir, nomor telepon selular Anda akan diblokir.

Tribunnews.com
ILUSTRASI 

WARTA KOTA, PALMERAH - Akhir Februari ini registrasi ulang SIM card prabayar akan ditutup.

Saat ini pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika gencar mengirimkan pesan singkat yang berisikan peringatan untuk segera melakukan registrasi ulang.

Karena, apabila Anda belum melakukan registrasi hingga batas akhir, nomor telepon selular Anda akan diblokir.

Baca: Dinikahi Atau Tidak oleh Reino Barack, Luna Maya: Yang Penting Happy-happy Aja

"Untuk mengindari PEMBLOKIRAN, Pemerintah mewajibkan SEGERA REGISTRASI ULANG kartu Anda. Ketik: ULANG#NIK#No.KK# kirim SMS ke4444," begitu isi pesan singkat yang sering dikirim ke masyarakat.

Hal tersebut dibenarkan oleh beberapa masyarakat yang mengaku terus dikirimkan pesan singkat tersebut.

"Iya benar. Padahal sudah registrasi dan berhasil. Tapi masih dikirim juga," ujar salah satu pengguna SIM card prabayar, Andre.

Registrasi ulang SIM card akan berakhir pada 28 Februari 2018. Anda dapat melakukan registrasi dengan mengirim pesan singkat ke 4444 dengan isi pesan : ULANG#NIK#No.KK# (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved