Verifikasi Faktual Partai Bulan Bintang Sempat Terkendala Gara-gara Satu KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) pada proses verifikasi faktual tingkat pusat.

Penulis: Feryanto Hadi |
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra 

WARTA KOTA, PASAR MINGGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) pada proses verifikasi faktual tingkat pusat.

Saat proses verifikasi faktual di Kantor DPP l PBB di Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2018) kemarin, partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu dianggap belum memenuhi salah satu syarat, yakni keterwakilan perempuan.

Penyebabnya, seorang pengurus perempuan bernama Nurdiana tidak membawa kartu identitas saat proses verifikasi dilakukan.

Baca: Dimas Anggara Ingin Jadi Sutradara

Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer mengungkapkan, insiden tertinggalnya kartu identitas pada proses verifikasi KPU bukan menjadi masalah serius.

"Kemarin pengurus atas nama Nurdiana tasnya tertukar, sehingga kartu identitasnya tertinggal di rumahnya di Cibinong. Siang itu juga beliau langsung mengambil KTP-nya, dan pada sore harinya diserahterimakan kepada pihak KPU," kata Ferry melalui pesan singkat, Senin (29/1/2018).

Ferry menyebut, dalam konteks keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, Partai Bulan Bintang telah melampaui batas minimal yang ditetapkan, yakni 30 persen.

Baca: Rusak Tanaman Warga, 50 Kucing Liar di Penjaringan Ditangkap

"Kami punya keterwakilan perempuan sebanyak 31 persen, dan itu di atas syarat yang ditetapkan," jelasnya.

Dengan disusulkannya kartu identitas salah satu pengurus perempuan itu, Ferry menyebut PBB sudah dipastikan lolos dalam verifikasi faktual tingkat pusat, karena telah memenuhi tiga persyaratan utama yang ditetapkan KPU.

"Insya Allah pada Selasa nanti sudah ada pengumuman tentang kelolosan PBB dalam verifikasi faktual tingkat pusat ini," tuturnya.

Baca: Tukang Nasi Goreng Dipukuli Gara-gara Tak Pinjamkan Korek untuk Nyalakan Rokok

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman saat memimpin langsung verifikasi faktual di markas PBB menjelaskan, untuk lolos verifikasi faktual dan menjadi partai peserta pemilu, semua partai politik harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, alamat jelas kantor DPP. Kedua, struktur inti kepengurusan partai. Ketiga, 30 persen keterwakilan perempuan sebagai pengurus partai.

Sedangkan dalam verifikasi kemarin, PBB belum bisa memenuhi syarat ketiga. Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai masih kurang dari 30 persen.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved