Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Yunadi: Kenapa Pihak RSCM yang Merawat Setya Novanto Tiga Hari Tidak Jadi Tersangka?
Fredrich mencurigai KPK melakukan kriminalisasi terselubung terhadap dr Bimanesh Sutarjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
WARTA KOTA, KUNINGAN - Fredrich Yunadi, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik, mempertanyakan langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentersangkakan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich mempertanyakan mengapa pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) tidak dijerat hal ysang sama. Padahal, menurut Fredrich, Setya Novanto lebih lama dirawat di RSCM dibanding di RS Medika Permata Hijau.
“RSCM yang tiga hari kok enggak diapa-apain? Saya tanya, kalau memang ini enggak benar, RSCM kan suruh pulang, enggak usah pulang dong," ujar Fredrich kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Baca: Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi Lawan KPK Digelar 12 Februari
Fredrich mencurigai KPK melakukan kriminalisasi terselubung terhadap dr Bimanesh Sutarjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa ini suruh rawat tiga hari enggak jadi tersangka? Kalau yang satu hari jadi tersangka, yang tiga hari jadi pahlawan. Apa itu kriminalisasi yang terselubung?” ucap Fredrich.
Selain Fredrich, KPK telah menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.
Baca: Bakal Polisikan Basaria Panjaitan dan Febri Diansyah, Fredrich Yunadi: Kita Lihat Siapa yang Bohong
KPK menduga data medis Setya Novanto dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka.
Fredrich juga diduga mengondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP, sebelum Setya Novanto kecelakaan pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Fahdi Fahlevi)