Sidang Tanggal 31 Januari, Pengacara Ahok Belum Terima Surat dari PN Jakut

PN Jakarta Utara telah melayangkan surat pemanggilan persidangan perdana agenda mediasi kepada Ahok dan Vero.

Penulis: Rangga Baskoro |
instagram
Ahok dan Veronica saat masiih mesra. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, GAMBIR -- Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Joojte Sampaleng menyatakan pihaknya sudah menetapkan tanggal persidangan perdana gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya, Veronica Tan.

Menurut rencana sidang dengan agenda mediasi ini akan digelar pada Rabu (31/1) mendatang.

Jootje menuturkan pada sidang pertama kedua belah pihak baik itu Ahok maupun Vero wajib hadir. Namun jika persidangan mantan Bupati Bangka Belitung Timur itu bisa diwakili oleh kuasa hukum.

"Tanggal 31 Januari 2018 (Persidangan cerai Ahok dan Vero). Persidangan awal untuk mediasi kedua belah pihak hadir. Ahok wajib datang saat mediasi. Jika persidangan bisa diwakilkan oleh kuasa hukum," kata Joojte saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Ia mengaku pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan persidangan perdana agenda mediasi kepada Ahok dan Vero.

Sidang yang akan berlansung secara tertutup itu kemungkinan akan dimulai pada pukul 09.00.

"Suratnya sudah dipanggil ke Ahok dan Vero. Biasanya panggilan itu jam 9, kadangkala namanya itu kadang kala mereka datang terlambat, tapi kita tetap melayani," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur masih menunggu surat dari Pengadian Negeri Jakarta Utara ihwal penetapan jadwal sidang perdana gugatan cerai kliennya.

Meski begitu, Josefina menjelaskan bahwa pihak PN Jakarta Utara telah memberikan statement terkait penjadwalan.

Adapun statement itu, jadwal sidang Ahok dikabarkan akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2018.

Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat penjadwalan itu.

"Katanya pengadilan sudah, Tanggal 31 Januari tetapi saya belum dapat panggilan," kata Josefina.

Josefina menuturkan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya percaya akan pemberitaan yang beredar sebelum pihaknya mendapatkan surat resmi dari PN Jakpus.

"Saya akan cek dulu, ini saya sedang di jalan menuju kantor," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved