Bos KSP Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut Nuryanto dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto alia Dumeri (42) usai divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 Miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sidang putusan, Senin (11/12/2017). 

WARTA KOTA, DEPOK -- Terdakwa kasus investasi bodong, Salman Nuryanto alia Dumeri (42), pimpinan sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, akhirnya divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 Miliar, oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sidan putusan, Senin (11/12/2017).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut Nuryanto dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa ijin usaha yang dilakukan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 Miliar," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih dalam pembacaan putusannya di PN Depok, Senin.

Suasana sidang kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri Depok, Senin (11/12).
Suasana sidang kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri Depok, Senin (11/12). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Dalam putusannya Yulinda menilai Nuryanto telah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk denda Rp 200 Miliar, jika tidak dibayarkan maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan," kata Yulinda.

Menurutnya pihaknya juga memutuskan bahwa semua aset KSP Pandawa Mandiri Group akan disita oleh negara dan dikembalikan ke nasabah.

Sidang juga berlanjut dengan pembacaan putusan atas 26 leader Pandawa lainnya. Selama sidang Nuryanto alias Dumeri tampak cukup tenang dan santai.

Namun saat putusan menyatakan dirinya bersalah dan divonis 15 tahun serta denda Rp 200 Miliar, wajahnya menunduk dan tampak tegang.

Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto alia Dumeri (42) usai divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 Miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sidang putusan, Senin (11/12/2017).
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto alia Dumeri (42) usai divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 Miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sidang putusan, Senin (11/12/2017). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Ia kemudian menghampiri tim kuasa hukumnya dan merundingkan putusan hakim.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved