Istri Tetangga Diperkosa Mulut Disumpal Celana Dalam yang Dipakai Korban

Waktu itu, sebenarnya saya mau nyusul teman ronda. Tapi, saat perjalanan, saya lihat jendela kamar tetangga terbuka, tidak dikunci.

Tribun Jogja
Pelaku rudapaksa di Berbah ketika dihadapkan ke awak media, Senin (27/11/2017) 

WARTA KOTA, SLEMAN - Sungguh bejat perbuatan Benny Dwiki (20), yang tega merudapaksa MR (39), seorang ibu rumah tangga, yang tak lain merupakan tetangga samping kediamannya sendiri.

Peristiwa itu, terjadi pada Jumat (24/11/2017) dini hari lalu.

Kapolsek Berbah, Sleman, Kompol Suhadi, mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, tersangka memang sudah sejak lama mengincar korban.

Terlebih, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik tegel itu, sering mengintip korban saat sedang mandi.

"Ditambah, malam itu, tersangka baru saja meminum sebuah ramuan, atau jamu, yang membuat birahinya meninggi. Katanya, jamu dibeli di daerah Prambanan, seharga Rp 10 ribu," ujarnya, saat gelar perkara di Mapolsek setempat, Senin (27/11/2017).

Suhadi melanjutkan, kesempatan didapat tersangka saat mengetahui jendela kamar korban mengalami kerusakan dan tidak dapat dikunci.

Setelah memutus sambungan listrik, tersangka langsung masuk ke dalam kamar korban, yang saat itu sudah tertidur pulas.

"Korban saat itu berada di rumah bersama dengan dua anaknya yang masih kecil. Sementara suaminya sedang ada pekerjaan di luar kota, sehingga tidak bisa pulang," jelasnya.

Melihat tumpukan celana dalam di meja kamar korban, tersangka mengambilnya satu, yang digunakan untuk menyumpal mulut ibu dua anak itu.

Tanpa ampun, tersangka langsung membuka celana dalam yang dikenakan korban dan menindihnya.

"Bahkan, karena korban terus meronta, celana dalam yang baru dilepaskan tadi, langsung ditambahkan, disumpalkan juga ke mulut korban, oleh tersangka," ungkapnya.

"Karena celana dalam yang disumpalkan itu, mulut korban sampai mengalami pendarahan," kata Suhadi.

Sekitar 10 menit tersangka melancarkan tindak asusila tersebut, sebelum akhirnya korban berhasil melepaskan diri dan berteriak meminta pertolongan.

Merasa ketakutan aksinya bakal kepergok warga, tersangka pun keluar dan lari dari kediaman korban.

"Namun, warga terlanjur mendengar teriakan korban, sehingga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Belum sempat kabur terlalu jauh, tersangka berhasil ditangkap oleh warga," ujarnya.

Beruntung, lanjut Suhadi, anggotanya begitu cekatan, dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), sehingga menghindarkan tersangka dihakimi sendiri oleh warga setempat.

Selanjutnya, tersangka langsung diamankan menuju Mapolsek Berbah.

"Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman kurung badan maksimal selama 12 tahun. Sekarang, yang bersangkutan, sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Berbah," ucapnya.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku sama sekali tidak memiliki niatan untuk berbuat sedemikian rupa kepada korban, yang selama ini sudah dikenalnya begitu baik.

Walau begitu, ia tidak memungkiri, kalau memang ada ketertarikan terhadap korban.

"Waktu itu, sebenarnya saya mau nyusul teman ronda. Tapi, saat perjalanan, saya lihat jendela kamar tetangga terbuka, tidak dikunci. Efek dari jamu yang saya minum sebelumnya juga. Ya, gimana, sudah ibu-ibu, tapi masih cantik," pungkasnya

Aksi Pemuda Berandalan

Aksi perkosaan juga dialami oleh WD (22), warga Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep, Madura, menjadi korban nafsu bejat tiga pemuda berandalan, warga Desa Laok Janjang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jumat ( 24/11/2017).  

Korban yang berstatus janda sempat pingsan akibat pemerkosaan itu sebelum akhirnya diselamatkan warga.

Kasusnya kini ditangani Polres Sumenep.

Polisi akhirnya menangkap Kholil Ramban (25) warga Dusun Ngomber, Desa  Laok Jang-Jang,  Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan dua rekannya hingga kini dalam pengejaran polisi. 

Perempuan yang sehari-harinya menjadi penjaga toko itu, pada Jumat petang sekitar pukul 17.00 pulang dari tempat kerjanya ke rumah kontrakannya yakni di rumah milik Buhari di Dusun Bunut, Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

Sampai di rumah kontrakan, korban yang gerah karena seharian tidak mandi, langsung masuk kamar mandi. 

Diduga, pelaku Khalil Rahkan bersama dua temannya menyelinap masuk kamar korban melalui jendela rumah kontrakan korban.

Ketiganya mendekat ke kamar mandi saat korban sedang mandi.  

Pelaku lalu mengedor pintu kamar mandi, meminta korban keluar.

Korban yang terkejut ada suara laki-laki di depan pintu kamar mandi sempat berteriak meminta laki-laki yang menggedor-gedor pintu kamar mandinya agar pergi.

“Tapi mereka bertiga tidak pergi, malah diam dan bersembunyi dibalik tembok kamar mandi,” papar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (24/11/2017).

Korban yang merasa ketiga pelaku sudah pergi dari sekitar kamar mandinya, lalu pelan-pelan keluar kamar mandi dengan menggunakan handuk.

 Ketika korban keluar kamar mandi, ketiga pelaku pun muncul dari balik tembok dan bersama-sama menyergap tubuh korban dari belakang.

Korban sempat berteriak minta tolong warga sambil berusaha melepaskan tubuhnya dari sergapan ketiga pelaku. 

“Namun justru pelaku semakin kalap dan langsung merobohkan tubuh korban. Pelaku tak mempedulikan teriakan korban, tetapi malah menindih tubuh korban,” lanjut Suwardi.

Pelaku utama, Khalil Rahman, memaksa korban melayani nafsu bejatnya dan mulai menggagahi korban yang masih terus berontak.

Korban akhirnya tak berdaya dan tak sadarkan diri.

Ketika korban pingsan itulah, pelaku memperkosa korban secara bergiliran.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya mereka pun membiarkan korban tergeletak pingsan. 

“Beberapa saat kemudian korban siuman dan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke aparat desa dan kepolisian setempat,” imbuh Suwardi.

Sejak mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak memburu ketiga.

Hanya satu tersangka yakni Khalil Rahman, yang berhasil dibekuk di rumahnya, sedang kedua tersangka lainnya, ternyata sudah kabur. 

Khalil kini mendekam di sel Mapolres Sumenep. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Moh Rivai SURYA /TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved