Korupsi KTP Elektronik

Pengamat Hukum Prediksi Setya Novanto Menang Lagi di Praperadilan Babak Kedua

Suhadi, pengamat hukum, mengatakan, kasus tersangka SN di episode kedua bukan hanya menyisakan kegeraman, tetapi kelucuan.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, menggunakan rompi oranye saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. 

WARTA KOTA, PALMERAH - Ketua DPR Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan, atas penetapan status tersangkanya dalam kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik periode 2011-2012. Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Suhadi, pengamat hukum, mengatakan, kasus tersangka SN di episode kedua bukan hanya menyisakan kegeraman, tetapi kelucuan.

Hal ini bukan karena kedudukan SN yang kembali menjadi tersangka, namun lebih kental pada dagelannya.

"Masih terngiang hebohnya putusan prapradilan yang memenangkan SN, dan KPK harus puas dengan kekalahan. Namun, putusan itu tidak menjadi kiamat buat KPK dalam membidik SN," tuturnya, Senin (20/11/2017).

Baca: Hadapi Praperadilan Babak Kedua Setya Novanto, Ini yang Bakal Dilakukan KPK

Pria yang juga Ketua Umum Negeri Indonesia Jaya (Ninja) itu mengatakan, praperadilan itu sebagai upaya menghindar dan mengulur-ulur waktu.

Menurut dia, penetapan tersangka sudah sesuai amar putusan pengadilan praperadilan jilid satu.

Oleh karena itu, PN Jakarta Selatan tidak akan mengkhianati isi putusan pertama, walau hakimnya berbeda.

"Dan KPK dalam surat gugatan dinyatakan telah salah dalam menetapkan status tersangka SN yang mendasarkan sprindik pada kasus lain," kata dia.

Baca: Sidang Perdana Praperadilan Jilid Dua Setya Novanto Digelar 30 November 2017

Suhadi menambahkan, kasus SN oleh KPK tidak lepas dari putusan praperadilan SN sendiri, dan KPK sebagai institusi negara mengakomodir putusan, di mana dalam menyidik SN diawali dengan dikeluarkannya sprindik atas nama SN.

KPK atas dasar sprindik mengumpulkan alat-alat bukti dan saksi. Lalu, sesuai ketentuan hukum dari hasil penyidikan, telah menemukan minimal dua alat bukti sebagai amar undang-undang dalam pasal 183 ayat 4. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved