100 Hari Anies Sandi

Gagalkan Paripurna Istimewa Anies-Sandi, BK: Ketua DPRD DKI Bisa Dicopot

Badan Kehormatan DPRD DKI (BK) akan menentukan nasib posisi Prasetio Edi Marsudi (Pras) dalam 1 pekan ke depan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (Kompas.com) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

WARTA KOTA, GAMBIR - Badan Kehormatan DPRD DKI (BK) akan menentukan nasib posisi Prasetio Edi Marsudi (Pras) dalam satu pekan ke depan.

Hal itu menyusul laporan pelanggaran tata tertib Pras oleh Prabowo Soenirman, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI.

Pihak ‎BK DPRD DKI Jakarta menyatakan akan memproses laporan terhadap Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam sepekan.

"Laporan ini akan kita proses dalam sepekan. Setelah itu, baru akan dibahas di internal BK," ujar Kepala BK DPRD DKI Nasrullah di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2017).

Baca: Sikap Ngotot Ketua DPRD DKI Tolak Gelar Sidang Paripurna Istimewa Dipertanyakan

Ia menjelaskan, pihaknya menunggu sekaligus melihat perkembangan apakah dalam sepekan ini Prasetio menandatangani surat untuk Bamus paripurna istimewa Anies-Sandi.

"Jika tidak, setelah dibahas di internal, yang bersangkutan akan kita panggil dan kita mintai keterangan," imbuh Nasrullah.

Politisi PKS ini mengakui, pihak pelapor, yakni anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, melaporkan Prasetio dengan tuduhan telah melanggar Tata Tertib DPRD dan telah bertindak tidak etis.

"Kalau tuduhan ini terbukti, ada sanksi yang akan kita rekomendasikan kepada pimpinan fraksi untuk ditindaklanjuti. Yang paling ringan adalah diberikan teguran tertulis. Yang paling berat diusulkan untuk diganti," pungkas Nasrullah.

Komunikasi antarpimpinan terputus

Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, menilai ada komunikasi yang terputus antarpimpinan DPRD DKI Jakarta sehingga sampai hari ini sidang paripurna istimewa belum juga terlaksana.

"Ketua dewan itu bukan eksekutor, tapi hanya moderasi.‎ Tugasnya mengakomodir kemauan semua fraksi atau suara mayoritas anggota dewan. Ini yang saya bilang, ada salah komunikasi ‎antar lima pimpinan dewan," kata Amir di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Ia menjelaskan, Ketua dewan tidak punya kewenangan diskresi.

Baca: Ketua DPRD DKI Tegaskan Amat Mendukung Anies-Sandi Walau Tak Mau Gelar Paripurna Istimewa

"Dia (Pras) bukan pejabat publik yang punya kewenangan untuk mengeksekusi," kata Amir.

Amir yakin jika terjalin komunikasi yang baik, Pras pasti bersedia menggelar paripurna istimewa Anies-Sandi.

‎"Jika sebagian besar (anggota DPRD) setuju, dia tidak bisa menolak. Perlu dicatat bahwa mitra kerja gubernur itu bukan ketua DPRD tetapi lembaga DPRD," terang Amir.

"Harus dilihat bahwa DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah. Sehingga sebagai unsur, maka dewan berarti berada dibawah pembinaan dan pengawasan Kemendagri," tambah Amir.

Makanya, ujar Amir, berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sepantasnya DPRD mengikuti apa yang telah dicantumkan Kemendagri untuk melaksanakan paripurna istimewa.

"Memang, setiap administrasi kedewanan atau setiap surat yang masuk harus ditandatangi ketua dewan. Tapi sidang paripurna kan bisa dipimpin oleh salah satu wakil ketua DPRD," ungkap Amir.

Menurutnya, tugas besar empat wakil ketua DPRD adalah bagaimana pandai-pandai membujuk ‎Ketua dewan agar mau menggelar paripurna secepatnya.

"Tentu, disini butuh kecakapan komunikasi politik. Sebab, jika tidak ada paripurna, maka citra dewan akan tercoreng dimata publik," kata Amir.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved