Mantan Petinggi Allianz Tak Kooperatif, Polisi Koordinasi dengan Interpol
Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan interpol terkait pemeriksaan mantan Direktur PT Asuransi Alianz Life Indonesia.
Penulis: Mohamad Yusuf |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
WARTA KOTA, SEMANGGI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), akan berkoordinasi dengan interpol terkait pemeriksaan mantan Direktur PT Asuransi Alianz Life Indonesia Joachim Wessling.
Di mana telah menjadi tersangka karena diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak mencairkan klaim asuransi pelapor atau pasien.
"Karena tersangka tidak kooperatif. Kami koordinasi dengan interpol. Jika kemungkinan pelaku berada di luar negeri," kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017).
Pasalnya, sudah beberapa kali pihak kepolisian telah memanggil Joachin untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, kerap mangkir ketika hendak dilakukan pemeriksaan tersebut.
"Saat ini penyidikan terus berjalan. Tersangka lainnya, Yuliana juga kami periksa," kata Argo.
Kuasa Hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim mengatakan, bahwa pelaporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi.
Yaitu Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
"Kasus bermula ketika klaim yang diajukan oleh klien kami ditolak padahal semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi dan dokumen klaim lengkap," kata Alvin.
Yaitu, lanjutnya, sesuai ketentuan, polis sudah diterima Allianz. Tetapi Allianz menambah persyaratan secara sepihak dengan meminta tambahan 'surat klarifkasi Allianz'.
"Yang meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap RS, bukan resume medis yang dilegalisir," jelasnya.
Namun, permintaan catatan medis lengkap dokter oleh Allianz ini, menurut Alvin melanggar hukum.
Karena syarat 'surat klarifikasi' tidak tertera di ketentuan buku polis. Yang artinya melanggar pasal 8f UU no 8 tahun 1999. Apalagi syarat permintaan rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar hukum.
"Yaitu melanggar Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Karena hak pasien hanyalah resume medis dimana ringkasan catatan medis yang umumnya hanya 1-2 halaman," katanya.