100 Hari Anies Sandi

DPRD DKI Ingatkan Pemprov DKI Terkait HGB Pulau C dan Pulau D

DPRD DKI Jakarta mengingatkan Pemprov DKI Jakarta terkait kesalahannya dalam HGB pulau C dan D.

Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Anies Baswedan saat ditanya soal masih atau tidak menolak reklamasi pulau di DPRD DKI, Selasa (10/10/2017). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

WARTA KOTA, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta mengingatkan Pemprov DKI Jakarta terkait kesalahannya dalam HGB pulau C dan D.

Wakil Ketua DPRD DKI, Muhamad Taufik, mengatakan, HGB kedua pulau itu diberikan seluas pulau kedua pulau tersebut.

Pulau C diketahui memiliki luas 276 hektar dan pulau D 312 hektar.

"Harus dibelah itu HGBnya," kata Taufik saat diskusi tentang reklamasi pulau di Kantor DPD Golkar di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2017) sore.

Baca: Hari ke-9: Anies Akhirnya Akui Dirinya Bertemu dengan Pengembang Reklamasi

HGB harus dibelah lantaran dari total luas masing-masing pulau, 47,5 persen menjadi milik Pemprov dan 52,5 persen yang jadi milik pengembang.

"Itu jadi yang bisa dibangun hanya 52,5 persen saja," kata Taufik.

Padahal PT Kapuk Naga Indah (pengembang pulau C dan D) sudah membayar seluruh PBB dengan total nilai mencapai Rp 200 milliar.

"Saya yakin pengusaha ini baik maksudnya. Tapi Pemprov harus cermat dong," kata Taufik sambil geleng-geleng kepala, sore tadi.

Sumber: Warta Kota
Tags
reklamasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved