Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Menang Praperadilan, Fadli Zon: Selalu dalam Setiap Keputusan Ada Pro dan Kontra

Saat putusannya dibacakan, Setnov diketahui masih terbaring lemah di Rumah Sakit Premier, Jakarta Timur, karena penyakit jantung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kiri), Fahri Hamzah (kiri), Taufik Kurniawan (kanan), dan Agus Hermanto (kedua kanan), berjabat tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017). 

WARTA KOTA, CIPAYUNG - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Setya Novanto, biar bagaimanapun juga harus dihargai.

"Saya kira kita menghargai proses hukum, sebgaimana yang terjadi sebelumnya juga, kita lihat bagaimana," ujar Fadli Zon kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).

Dengan keputusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), maka status tersangka korupsi proyek e- KTP yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto atau Setnov, gugur.

Baca: Sudirman Said: Lolosnya Setya Novanto dari Jerat Hukum Lukai Nurani Rakyat

Setnov oleh KPK diduga ikut menggasak anggaran proyek e-KTP yang nilai proyeknya mencapai lebih dari Rp 5 triliun. KPK menduga Setnov melakukan kejahatan tersebut, saat ia menjabat sebagai pimpinan Komisi II DPR, sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, 2010 silam.

Saat putusannya dibacakan, Setnov diketahui masih terbaring lemah di Rumah Sakit Premier, Jakarta Timur, karena penyakit jantung. Setnov masuk rumah sakit, saat KPK hendak melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.

Betul atau salah putusan Cepi Iskandar, Fadli Zon mengaku tidak punya kewenangan untuk mengomentarinya. Ia mengaku maklum, jika tidak semua pihak bisa menerima putusan tersebut.

"Ahli-ahli hukum lah yang tahu di mana argumentasinya, selalu dalam setiap keputusan, ada pro dan kontra," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved