Nikah Siri
Pemilik Nikahsirri.com Tak Pernah Libatkan Istrinya
Selasa (19/9/2017) pekan lalu, Aris Wahyudi mendeklarasikan Partai Ponsel dan meluncurkan situs nikahsirri.com di Gedung Juang, Jakarta.
Penulis: |
WARTA KOTA, BEKASI - Selasa (19/9/2017) pekan lalu, Aris Wahyudi mendeklarasikan Partai Ponsel dan meluncurkan situs nikahsirri.com di Gedung Juang, Jakarta.
Lantas, pada Minggu (24/9/2017) dini hari, pria asal Cilacap, Jawa Tengah ini ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan polisi menyita barang bukti, akhirnya Aris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca: Artis yang Pernah Pamer Saldo Tabungan Rp 20 Miliar Diduga Tunggak Pajak Mobil Mewah
Beberapa jam sebelum ditahan, anggota dari Polsek Jatiasih maupun Polres Bekasi Kota sudah mendatangi rumah Aris.
Baik anggota Polri maupun awak media yang mendatanginya, diterima Aris dengan tangan terbuka, dan dia menjelaskan soal situs yang membuat heboh itu.
Selain soal situs nikahsirri, polisi juga menanyakan identitas dan rekam jejak keluarga Aris. Semuanya dijelaskan Aris secara detail.
Baca: Ini Sederet Artis Penunggak Pajak Mobil Mewah yang Diincar Dinas Pajak
Ketika ditanya apakah sang istri ikut membantu aris dalam mengelola situs nikahsirri.com, terlebih saat baru di-launching dia sudah menerima ribuan email yang menyatakan tertarik dengan situsnya, Aris menyatakan istrinya tak tahu apa-apa.
"Sementara ini saya kerja sendiri, istri saya tidak tahu menahu sama sekali. Dia hanya tahu saya buka situs itu, tapi soal kerjaan dia tidak turut campur," jelas Aris saat ditemui di rumahnya, Kompleks Angkasa Puri, Jatiasih, Jalan Manggis No A-91, Sabtu (23/9/2017) sore, sebelum Aris ditangkap.
Aris menambahkan, selama ini dia sama sekali tidak pernah melibatkan istrinya, Rani, dengan pekerjaan yang digelutinya. Rani dipercayakan Aris untuk mengurus rumah tangga.
Baca: Kadernya Dikabarkan Bakal Direshuffle dari Kabinet Kerja, PAN Tetap Dukung Pemerintah Hingga 2019
"Istri saya hanya ibu rumah tangga biasa, mengurus anak dan rumah saja," ucapnya.
Oleh penyidik, Aris dijerat pasal 4, 29, dan pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 27, pasal 45, pasal 52 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Setidaknya, ada 2.700 klien dan 300 mitra yang siap dipersunting di nikahsirri.com. Setiap klien diharuskan bayar Rp 100 ribu. Dengan uang Rp 100 ribu yang ditransfer, klien hanya mendapatkan satu koin.