Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu: Miras Boleh Beredar di Tempat Hiburan Tertentu

Minuman keras (miras) hanya boleh dijual di tempat-tempat hiburan yang sudah mengantongi izin dinas terkait. Selain di situ, peredaran miras dilarang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
JAJARAN Muspida Kota Bekasi memusnahkan barang bukti narkoba, obat-obatan kadaluarsa, dan ribuan botol minuman keras di Plasa Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (14/9/2017). 

WARTA KOTA, BEKASI --- Puluhan ribu botol minuman beralkohol dan sejumlah narkoba dimusnahkan di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (14/9/2017) pagi. Pemusnahan botol dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat, sedangkan narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam kesempatan itu, hadir unsur Musyarawah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi, yaitu Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didik Suhardi, Kasat Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda dan Komandan Dandim 0507/Bekasi Letkol Inf. Wawan Kusnendar.

Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan, pemusnahan barang haram ini menunjukkan komitmen unsur muspida dalam memerangi narkoba dan penyakit masyarakat yang menjual minuman beralkohol.

"Narkoba dan minuman beralkohol merupakan ancaman dan musuh bersama pemerintah dan masyarakat. Untuk itu perlu kita perangi persoalan tersebut," ujar Syaikhu dalam sambutannya, Kamis (14/9/2017) pagi.

PEMUSNAHAN ribuan botol minuman keras di Plasa Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (14/9/2017).
PEMUSNAHAN ribuan botol minuman keras di Plasa Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (14/9/2017). (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Dalam acara itu, tercatat ada 3.036 botol miras; 8,8 kilogram ganja, empat butir pil ekstasi; 391,8 gram sabu dan 219 butir pil ekstasi serta ratusan ratusan bungkus obat kadaluarsa yang dimusnakan petugas.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan karena seluruh perkaranya sudah selesai di Pengadilan Negeri Bekasi. Sementara para tersangka telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Syaikhu menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya dalam memerangi persoalan tersebut. Salah satunya menggiatkan sosialisasi tentang bahaya narkoba di elemen masyarakat dan pelajar di sejumlah sekolah setempat. Bahkan aparat Satpol PP Kota Bekasi kerap merazia sejumlah tempat yang dianggap mengedarkan minuman beralkohol.

"Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2009 terkait pengawasan dan peredaran miras di Kota Bekasi. Aturan itu menyebutkan, miras hanya boleh dijual dan diminum langsung di tempat tertentu. Misalnya, di hotel bintang 3, kafe dan karaoke yang tentunya mengantongi izin dinas terkait," paparnya.

"Selain tempat hiburan tersebut, peredaran miras dilarang," imbuh Syaikhu.

Ia juga mengimbau, kepada Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bekasi agar bersama-sama melakukan pengawasan peredaran miras di wilayah setempat. Dia juga meminta agar pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Diharapkan pemusnahan barang bukti minuman keras ini dapat memberikan teguran keras bagi penjual yang tidak mematuhi," ujar Syaikhu.

Pengawasan

Kasat Serse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan menyebar anggota di titik-titik yang berpotensi adanya peredaran narkoba. Namun Ujang enggan membeberkan titik itu dengan alasan untuk kepentingan pengungkapan kasus.

"Ada beberapa titik yang rutin diawasi anggota Polres dan Polsek. Kita sudah ketahui bersama bahwa pemerintah memerangi narkoba," kata Ujang.

Narkoba, lanjutnya, bisa merusak generasi penerus bangsa. Selain berdampak buruk hingga kematian, narkoba juga bisa merusak fungsi otak dan fisik seseorang.

"Orang yang mengonsumsi narkoba cenderung produktivitasnya menurun karena bisa merusak fungsi otak," jelas Ujang.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved