Tak Terima Kemaluannya Diisap, Nasir Bunuh Bambang Pakai Cobek

M Nasir (42) tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017).

TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
M Nasir (42), terdakwa kasus pembunuhan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (3/8/2017). 

WARTA KOTA, BANDAR LAMPUNG - M Nasir (42) tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017).

Nasir yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ini duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Jaksa Qori Mustikawati mendakwa Nasir dengan dua pasal, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Di dalam dakwaan ini, terungkap latar belakang pembunuhan, yakni pelecehan seksual.

Baca: Djarot Perintahkan Jangan Ada Pot Bunga di Trotoar

Nasir tidak terima kemaluannya diisap korban bernama Bambang Irawan, sehingga berujung pada kematian Bambang.

Peristiwa ini terjadi pada 26 November 2014 silam.

Awalnya, Nasir berkunjung ke warung Bambang yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Panjang.

Nasir mampir ke warung teman sekolahnya semasa SMP itu, untuk menumpang istirahat karena baru datang dari Bogor hendak menemui temannya.

Setelah tidur beberapa jam, Nasir pamit pergi ke tempat temannya yang lain, untuk mengantar contoh buah yang dibawa dari Bogor.

Baca: Per Maret 2017, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia 27,77 Juta Orang

Nasir datang kembali ke warung Bambang meminta izin untuk tidur.

Saat tidur, Nasir merasa ada sesuatu yang bergerak di selangkangannya.

"Nasir terbangun dan kaget melihat korban sedang mengisap kemaluannya," ungkap Jaksa Qori.

Nasir lantas menendang Bambang hingga terpental.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved