Tidak Terkait, Lima WNI Tetap Jalani Pemeriksaa
Intinya kita sedang mendalami pihak-pihak terkait lainnya tentunya keberadaan WNA yang melakukan kejahatan online di negara Indonesia
WARTA KOTA, TANGERANG - Walau sebelumnya Kabid Humas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan jika kelima Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terkait dalam operasi kejahatan siber yang dilakukan ratusan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan, pihak Kepolisian tetap melakukan pemeriksaan terhadap kelima WNI tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto. Pemeriksaan tersebut disebutkannya karena seluruh WNI bekerja untuk para tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya.
"Penyelidikan sementara dilakukan, karena para WNI itu punya sejumlah peran. Ada yang menjadi sopir, ada juga yang jadi. pembantu, lalu ada sebagai translater. Nah ini sedang kita dalami sejauh mana keterkaitannya," kata Didik di Markas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (3/7/2017).
Lebih lanjut diungkapkannya, para WNI tersebut masih diperiksa intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka tidak lantas dipulangkan seperti sebanyak 148 WNA yang dideportasi pihaknya pada Kamis (3/7).
"Intinya kita sedang mendalami pihak-pihak terkait lainnya tentunya keberadaan WNA yang melakukan kejahatan online di negara Indonesia," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Polri berhasil mengamankan ratusan warga asal Tiongkok dan Taiwan yang direkrut untuk melaksanakan aksi kejahatan siber di sejumlah kota, yakni Jakarta, Surabaya dan Bali.
Dalam operasi di Jakarta, petugas gabungan menangkap 27 Warga Negara Tiongkok yang diduga sindikat kejahatan siber internasional di Jalan Sekolah Duta Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu 29 Juli 2017. Polisi gabungan juga menggerebek rumah sindikat kejahatan siber di Perumahan Puri Bendesa, Benoa Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil menangkap sebanyak 31 orang, terdiri dari 17 warga Tiongkok, 10 warga Taiwan dan 4 orang WNI.
Sedangkan pada operasi di Surabaya yang meliputi tiga lokasi kejahatan yakni Jalan Mutiara Graha Family Blok N-1 Bukit Darmo Golf Surabaya, Jalan Graha Family Timur 1 Blok E-68 Bukit Darmo Golf dan Jalan Graha Family Timur 1 Blok E-58 Bukit Darmo Golf, total warga asing yang diamankan mencapai 93 orang, terdiri dari 81 warga Tiongkok dan 12 warga Taiwan.
Dalam melancarkan aksinya, mereka mendapatkan gaji sebesar Rp 40 juta per bulan. Pendapatan tersebut didapatkan dari hasil menipu korban yang diketahui menjabat sebagai pejabat negara ataupun pimpinan perusahaan swasta di Tiongkok. Setelah mendapatkan data pelanggaran hukum, mereka kemudian melancarkan aksinya dengan meneror para pejabat setempat dengan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum dengan keuntungan memeras hingga mencapai Rp 6 triliun.
Dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, tujuh komputer jinjing, 31 iPad mini, satu iPad, 12 handytalky, 12 wireless router, ponsel, kartu tanda penduduk Tiongkok, dan paspor pada penangkapan di Jakarta. Sedangkan barang bukti penangkapan di Bali antara lain, sebanyak 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh router, 10 laptop, 8 ponsel, seperangkat CCTV, dan enam paspor serta lima unit komputer jinjing, tiga iPad mini, 41 telepon, 12 wireless router, dan 82 telepon seluler pada penangkapan di Surabaya.
Guna mempercepat proses penyidikan, seluruh WNA telah dideportasi Kepolisian bekerjasama dengan Imigrasi melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan dua pesawat, yakni Eastern MU7021 pada pukul 12.00 WIB dan Pesawat China Southern CZ8683 pada pukul 14.00 WIB.