Bobol Rekening Nasabah Rp 120 Juta Bermodus Ganjal ATM di Depok, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai petugas call center ATM BRI saat berpura-pura menolong korban ketika ATMnya tertelan mesin.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Dua pelaku pembobolan rekening nasabah dengan modus mengganjal mesin ATM, diringkus aparat Kepolisian Resort Kota Depok.
Kedua pelaku adalah Ad (21) dan IW (28) warga Sukmajaya.
Mereka diketahui sempat membobol rekening nasabah BRI milik Nina Siti Rumiyah sebanyak Rp 120 Juta.
Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai petugas call center ATM BRI saat berpura-pura menolong korban ketika ATMnya tertelan mesin.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menyebutkan kedua pelaku dibekuk, Rabu (26/7/2017) dinihari sekira pukul 03.00.
Aksi pelaku katanya terjadi di ATM BRI Pelni, Sukmajaya, Depok, Sabtu (15/7/2107) lalu.
Saat itu kata Firdaus, korban Nina Siti Rumiyah baru saja melakukan transaksi dengan kartu ATM nya di mesin ATM tersebut.
"Namun kartu ATM koban tidak dapat keluar atau terganjal di mesin ATN. Kemudian pelaku yang pura-pura mengantre di belakang korban, mengarahkan agar korban menelpon call center yang tertempel di mesin ATM. Belakangan nomor call center di mesin ATM tersebut ternyata adalah palsu dan nomor buatan pelaku," kata Firdaus.
Setelah menelepon call center kata Firdaus, salah satu pelaku lainnya datang dan mengaku sebagai petugas callcenter BRI. Pelaku datang mengenakan baju atau seragan Bank BRI.
"Pelaku lalu meminta pin ATM korban dengan alasan untuk pemblokiran. Karena tak curiga, korban memberikannya. Namun besok harinya korban mengecek saldo rekening ATMnya di bank BRI dan ternyata telah berkurang sebesar Rp 120 juta," kata Firdaus.
Karena hal itu kata dia korban lalu melaporkannya ke Polresta Depok.
"Dari laporan korban kami telusuri semua petunjuk san teridentifikasi pelakunya adalah kedua orang yang kami bekuk ini," kata Firdaus.
Ia mengatakan pihaknya memeriksa sedikitnya 4 saksi sebelum membekuk kedua pelaku, termasuk memeriksa CCTV di mesin ATM BRI di Pelni, Sukmajaya.
"Sementara barang bukti yang kami amankan diantaranya pisau carter, obeng, dan potongan kemasan air mineral, yang dipakai untuk mengganjal ATM di mesin ATM serta 1 buah kartu ATM korban," kata Firdaus.
Selain itu pihaknya juga menyita baju seragam bank yang dipakai pelaku saat beraksi untuk membuat korbannya percaya serta dua motor mio milik pelaku.
Atas perbuatannya kata Firdaus kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamam hukumannya diatas 5 tahun penjara.
"Kami masih dalami lagi apakah pelaku sudah sering beraksi dengan modus seperti ini serta adakah jaringan mereka lainnya," kata Firdaus.