Saipul Jamil Kecewa Dituntut Empat Tahun Penjara, Padahal Sudah Bikin Lagu Baru untuk KPK

Pedangdut Saipul Jamil menilai tuntutan empat tahun penjara terhadap dirinya, sangat tinggi.

Warta Kota/Nur Ichsan
Pedangdut Saipul Jamil di dalam penjara. 

WARTA KOTA, KEMAYORAN - Pedangdut Saipul Jamil menilai tuntutan empat tahun penjara terhadap dirinya, sangat tinggi.

Saipul Jamil pun mengaku kecewa, apalagi selama persidangan ia telah bersikap koperatif.

"Saya juga menyampaikan penyesalan. Bahkan saya juga sudah menciptakan lagu bagi KPK dengan judul 'KPK Kupasrah Padamu'," kata Saipul dalam nota pembelaan pribadi alias pleidoi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Baca: Begini Cara DMASIV Tolak Tawaran Narkoba

Tetapi, kata Saipul, sikap dan lagu yang ia ciptakan ternyata tidak mampu menyelamatkan dirinya dari tuntutan tinggi Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasa Korupsi.

"Tapi kenyataannya tuntutan yang diajukan sangatlah tinggi," ujar bekas suami pedangdut Dewi Perssik itu.

Saipul mengingatkan KPK, menghabiskan waktu satu bulan di penjara sangat menyiksa dirinya.

Baca: Meski Pengin Hamil Tahun Ini, Franda Mengaku Masih Takut Punya Anak

Pria yang akrab disapa Ipul tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Saipul Jamil terbuki melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved