Gugat ke MK, Yusril Ihza Mahendra: NU Juga Bisa Dibubarkan dengan Perppu Ormas Ini

Menteri Kehakiman era Gus Dur itu berpesan agar berhati-hati menyikapi pasal demi yang tertuang dalam Perppu Ormas.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Yusril Ihza Mahendra 

WARTA KOTA, GAMBIR - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan para pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mendukung Perppu Ormas, jangan senang dahulu.

Menurut Yusril, belakunya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, bisa berdampak pada semua orang yang ada di Indonesia dan mengancam demokrasi.

"Saya juga mengingatkan semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih, Pak Aqil Siradj sepertinya antusias, tapi ini bisa berbalik pada semua. NU pun bisa dibubarkan juga dengan ormas ini," tutur Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Baca: Ahmad Dhani: Saya Bukan Mualaf Soal Pancasila

Menteri Kehakiman era Gus Dur itu berpesan agar berhati-hati menyikapi pasal demi yang tertuang dalam Perppu Ormas.

Menurut Yusril, membubarkan ormas tidak boleh dilakukan sembarangan berikut unsur pemidananya.

Sebut saja mengenai ketentuan ancaman pidana seumur hidup, 20 tahun, dan lima tahun.

Ketentuan itu dinilai berbahaya karena juga menyasar pimpinan ormas berikut seluruh anggotanya.

"Termasuk juga anggotanya bisa. Dampaknya akan luar biasa. Misalnya satu ormas punya 5 juta anggota, ya 5 juta itu masuk penjara semua," kata Yusril.

Baca: Rizieq Shihab dan ACTA Bagaikan Ikan dan Air

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj mengatakan pihaknya mendukung Perppu Ormas.

Menurut Aqil, demokrasi di Indonesia harus dalam koridor Pancasila.

"Demokrasi itu harus dalam koridor Pancasila, dalam koridor NKRI," ucap Aqil.

Kemarin, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan judicial riview alias uji materi Perppu 2/2017 tentang Ormas yang dimohonkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia.

Dalam petitumnya, Yusril memohon agar Mahkamah menyatakan Perppu tentang Ormas bertentangan dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945.

Jika tidak seluruhnya diterima, pemohon meminta agar Mahkamah agar membatalkan pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa kata 'menganut', pasal 61 ayat 3, pasal 62, pasal 80, dan pasal 82 A. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved