Waw SN Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi e-KTP karena di Dakwaan Nikmati Rp 574 Miliar
SN disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. SN diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.
WARTA KOTA, PALMERAH -- SN disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
SN diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.
SN diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"SN dan Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sejumlah Rp 574,2 miliar," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada Februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran, Irman dan Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu, membicarakan soal bagi-bagi fee bagi anggota DPR.
Tujuannya, agar usulan anggaran yang diminta Kemendagri disetujui oleh Komisi II DPR.
Pada pertemuan berikutnya, Irman kembali menemui Burhanudin dan disepakati bahwa pemberian fee untuk anggota Komisi II akan diselesaikan oleh Andi Agustinus, alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi rekanan Kemendagri.
Selanjutnya, Andi dan Irman sepakat untuk menemui SN, selaku Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, untuk mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar dalam penentuan anggaran e-KTP.
SN kemudian menyatakan dukungannya terkait pengajuan anggaran proyek e-KTP.
Hal itu disampaikan SN saat bertemu Andi dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini di Hotel Gran Melia, Jakarta.
Untuk mendapat kepastian mengenai dukungan SN, Irman dan Andi menemuinya di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI.
Dalam pertemuan itu, SN mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.
Selanjutnya, pada bulan Juli-Agustus 2010, saat DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya SN, Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP," kata jaksa KPK.