Patrialis Akbar Jaminkan Istri, Anak, dan Hartanya Agar Jadi Tahanan Rumah

Lampiran tersebut diberikan Patrialis dalam sidang lanjutan dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/7/2017).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Patrialis Akbar didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

WARTA KOTA, KEMAYORAN - Terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar menyerahkan lampiran jaminan dari keluarga, agar permohonannya sebagai tahanan kota dikabulkan majelis hakim.

Lampiran tersebut diberikan Patrialis dalam sidang lanjutan dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/7/2017).

"Saya ingin sampaikan lampiran jaminan dari anak istri saya," kata Patrialis Akbar.

Baca: Empat Ring Terpasang di Jantung Patrialis Akbar, Bentuk Otak Kanan dan Kirinya Juga Berbeda

Terkait lampiran tersebut, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango mengatakan jaminan sebenarnya sifatnya adalah untuk penangguhan.

Hakim Nawawi menegaskan hingga kini pihaknya masih mempertimbangkan permohonan tersebut apakah diterima atau tidak.

"Kami sampaikan bahwa itu masih dalam pertimbangan majelis hakin. Majelis hakim juga mengingatkan kepada saudara dan tim penasihat hukum, bahwa praktik peradilan pidana tidak mengenal akta penolakan. Jadi selama itu belum dikeluarkan, itu ditafsirkan dalam pertimbangan majelis hakim," tutur Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY itu.

Tidak lupa Hakim Nawawi mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan pandangan atau pendapat terkait permohonan Patrialis.

Baca: Sakit Jantung Koroner dan Struktur Otak Berubah, Patrialis Akbar Minta Dijadikan Tahanan Kota

Selain jaminan dari anak dan istri, Patrialis juga bersedia menjaminkan seluruh kekayaannya agar mendapatkan status tahanan rumah.

"Kalau nanti diperlukan seluruh harta kekayaan saya pun bersedia saya jaminkan," ujarnya.

Permohonan tersebut disampaikan pada 19 Juni 2017. Patrialis mengaku kini menderita penyakit jantung dan permasalahan di otak, sehingga membutuhkan pengobatan.

Patrialis Akbar meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, agar mengizinkannya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Baca: Patrialis Akbar Minta Daftar Besuk 200 Orang, Hakim: Ini Persetujuan Demo Namanya

"Permohoan saya pada hari ini berdasarkan keadaan sakit fisik. Saya punya semua buktiya pada hari ini, saya mengajukan permohonan pengalihan tahanan Yang Mulia, kiranya berkenan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," pinta Patrialis Akbar saat persidangan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved