Kasus Rizieq Shihab
Kak Emma Bantah Dengar Curhatan Firza Husein Soal Rizieq Shihab
Fatimah Husein Assegaff alias Kak Emma menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab dan Firza Husein.
WARTA KOTA, SEMANGGI - Fatimah Husein Assegaff alias Kak Emma menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Kasus itu diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Pada situs baladacintarizieq, orang diduga Fatimah alias Kak Emma mendengar curhatan Firza mengenai Rizieq. Karenanya, Kak Emma dimintai keterangan, Selasa (13/6/2017).
Kak Emma menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00-19.30 WIB. Kak Emma diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar delapan jam.
Seusai diperiksa, Kak Emma membantah kerap mendengar curhatan dari Firza Husein mengenai Rizieq.
Baca: Kak Emma Akui Firza Husein Curhat Soal Rizieq Shihab di WhatsApp
"Enggak betul," ujar Kak Emma di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Kak Emma tak berkomentar banyak mengenai pemeriksaan. Ia jalan bergegas menuju mobil.
Ia lebih banyak mengatakan tidak, termasuk saat dikonfirmasi mengenai benar atau tidaknya Firza Husein pernah berfoto tanpa busana.
"Enggak benar," ucapnya seraya masuk ke dalam mobil.
Baca: Firza Husein Kenal Kak Emma di Pengajian
Kak Emma datang sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengenakan gamis biru dan kerudung putih motif bunga.
Kak Emma didampingi pengacaranya, Novianto Sumantri.
Dalam kasus baladacintarizieq, Firza dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Keduanya disangka melanggar Undang-undang Pornografi.
Firza disangka melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Dennis Destryawan)