Panglima TNI: Alangkah Bodohnya Bangsa Ini Kalau Masih Gunakan Undang-undang Terorisme yang Sekarang
Menurut Gatot, pemberantasan terorisme tidak cukup hanya sebatas penindakan. Gatot pun memberi contoh kasus Bom Bali beberapa tahun lalu.
WARTA KOTA, GAMBIR - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menganggap bodoh jika Indonesia masih menggunakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang yang sekarang ini," ujar Gatot seusai mengikuti upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Gatot menjelaskan, undang-undang yang sekarang hanya mencakup wilayah penindakan. Menurut Gatot, pemberantasan terorisme tidak cukup hanya sebatas penindakan. Gatot pun memberi contoh kasus Bom Bali beberapa tahun lalu.
"Untuk diketahui, Undang-undang Teroris yang sekarang ini dibuat dalam rangka mempermudah, mempercepat penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Bom Bali. Sehingga judulnya penindakan. Sekarang kan berkembang pesat," tutur Panglima.
"Jadi, kalau kita masih menggunakan undang-undang seperti itu, kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini, karena tempat paling aman di sini," ucap Panglima. (*)
