Kasus Rizieq Shihab

Jadi Tersangka, Rizieq Shihab: Lawan Kezaliman!

Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab merasa dizalimi, setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

KOMPAS.com /GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

WARTA KOTA, PALMERAH - Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab merasa dizalimi, setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Menanggapi itu, Rizieq melalui kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan telah dizalimi.

"Katanya begitu, pesan Habib (Rizieq Shihab), lawan kezaliman," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5/2017).

Sugito menegaskan, Rizieq akan mengajukan praperadilan.

"Habib akan mengajukan praperadilan dan akan melawan kezaliman ini," ucap Sugito.

Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.

"Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dr saksi menjadi tersangka HRS," jelas Argo.

Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved