Kasus Rizieq Shihab

Firza Husein Jadi Tersangka, Rizieq Shihab: Oh Kasihan Banget

Menurut Sugito, posisi Firza hanya sebatas murid Rizieq. Bahkan, Firza disebutnya hanya korban.

Penulis: Mohamad Yusuf |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. Firza Husein akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan rasa prihatin atas penetapan Firza Husein sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan konten pornografi pada percakapan via WhatsApp.

"Oh, kasihan banget, orang tidak tahu apa-apa bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tsk (tersangka). Itu aja (kata Rizieq)," kata Sugito Atmojo Pawiro, kuasa hukum Rizieq, ketika dihubungi wartawan, Rabu (17/5/2017).

Menurut Sugito, posisi Firza hanya sebatas murid Rizieq. Bahkan, Firza disebutnya hanya korban.

"Dia itu kan korban, korban dari kepolisiian yang dijadikan alat kekuasaan. Kalau meilhat permasalahan itu, habib punya kedekatan dari chattingan itu, itu enggak ada. Tapi habib tetap prihatin," tuturnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi pada percakapan via WhatsApp 'baladacintarizieq', Selasa (16/5/2017) malam.

"Sampai malam pukul 22.00 ini, penyidik telah memeriksa saudari FH (Firza Husein). Dan setelah dilaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara, dinyatakan bahwa Firza menjadi tersangka," ucap Argo.

Argo menyebut penetapan status tersangka itu karena polisi telah memiliki alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan ahli.

"Intinya tadi kita memeriksa yang katanya dengan membuat suatu ketelanjangan. Kami belum langsung tahan. Tunggu kebijakan penyidik," ucapnya.

Firza dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved