Polres Metro Bekasi Gerebek Lokasi Produksi Miras Palsu di Kampung Babakan Bondol
"Setelah kita kembangkan, dari sana diketahui, ternyata tempat produksi ada di Kampung Babakan Bondol, Mustika Jaya," ujar dia.
WARTA KOTA, BEKASI - Aparat Polisi Resort Metro Bekasi Kota menggerebek dua lokasi yang menjadi tempat produksi dan penjualan minuman keras (miras) oplosan dan palsu.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada Senin (20/3/2017), setelah sebelumnya dilakukan pengintaian sekitar lokasi Toko Anita, Jalan Raya Pekayon No. 10, Bekasi Selatan, selama tiga minggu.
"Dalam penangananya diawali penyelidikan memang ada kendala masalah lokasi, dimana kita tidak mudah ke toko tersebut karena dipasang CCTV, ketika ada orang membeli bukan pelanggan akan ditolak dan tidak dilayani," kata Wijonarko saat mengungkap kasus ini di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Rabu (22/3/2017).
Setelah berhasil masuk, aparat kemudian menemukan sekitar 1.000 botol miras dari berbagai merek.
"Setelah kita kembangkan, dari sana diketahui, ternyata tempat produksi ada di Kampung Babakan Bondol, Mustika Jaya," ujar dia.
Dari sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat produksi ini, sekitar 2.000 botol miras disita, dan sejumlah barang bukti lain, yang merupakan alat untuk produksi dan pengemasan botol.
"Jadi total yang kita dapatkan sekitar 3.702 minuman keras berbagai merek," kata dia lagi.
Dari hasil penggerebekan ini, aparat berhasil mengamankan dua pelaku pria dan wanita BJG (60) dan HRM (43).
Dari pengakuan pelaku, kata Wijonarko, baru memproduksi dan menjual miras palsu selama tiga bulan.
"Tapi kita akan terus kembangkan karena kemungkinan sudah berjalan cukup lama," kata dia.
Selain dua pelaku dan 3.702 botol miras, aparat juga mengamankan barang bukti lain di antaranya, 15.000 tutup botol, 1 karung sitrat, 1 dus stiker merek Brandy, 1 torent oplosan AM, 1 tabung oksigen, 1 mesin press tutup botol, 5 botol pemanis dan pewarna minuman dan 8 jerigen ukuran 20 kilogram.
Kedua pelaku, akan dikenakan pasal tindak pidana berlapis, antara lain Pasal 61 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 24 ayat 1 Permendag RI tentang Pengendalian Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Pasal 141 jo Pasal 89 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kemudian juga ditambah Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 Perda Kota Bekasi No 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras di Kota Bekasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Acep Nazmudin)