Kapolri: Penulisan Bendera Merah Putih Saat FPI Demo Mabes Polri Ada Hukumannya

Pasalnya, pencoretan bendera tersebut dapat dikenai hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Tribun Jabar
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian usai memberikan ceramah umum mengenai Kebhinekaan dan Demokrasi Di Era Globalisasi kepada Praja IPDN di Balairung Kampus IPDN Jatinangor, Rabu (18/1/2017). 

WARTA KOTA, JAKARTA - Peristiwa penampakan Bendera Merah Putih dengan tulisan Arab pada saat aksi unjuk rasa oleh organisasi kemasyarakatan dan Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Baharkam Polri, Jakarta Selatan tengah diselidiki pihak kepolisian.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan memproses pelaku penulisan bendera tersebut jika memang terbukti melanggar. Pasalnya, pencoretan bendera tersebut dapat dikenai hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami sedang selidiki. Tentunya kalau terbukti ada pelanggaran pasti kami akan lakukan pemrosesan," ujar Tito saat kepada wartawan usai memberikan ceramah umum mengenai Kebhinekaan dan Demokrasi Di Era Globalisasi kepada Praja IPDN di Balairung Kampus IPDN Jatinangor, Rabu (18/1/2017).

Baca: Bubarkan FPI Diminta Ormas di Purwakarta Karena Selalu Anarkis

Menurut Kapolri, ada undang-undang yang mengatur soal Bendera Merah Putih yang merupakan salah satu lambang negara Indonesia. Jadi, kata Tito, Bendera Merah Putih harus diperlakukan dengan sangat baik. Dengan menulis di lambang negara tersebut lalu dikibarkan, pelaku bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara.(raw)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved