Sidang Ahok

Sudah Disetujui Mahkamah Agung, Sidang Ahok Bakal Dipindahkan ke Gedung Kementerian Pertanian

MA setuju lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, dipindahkan ke Gedung Kementerian Pertanian.

Antara News/Gilang Galiartha
Kerumunan massa yang mengawal persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di luar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). 

WARTA KOTA, PALMERAH - Mahkamah Agung (MA) setuju lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipindahkan ke Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur mengungkapkan, pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA No.221/KMA/SK/2016, atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda Metro Jaya, ke Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.

"Setelah mempertimbangkan dan membaca surat permohonan serta alasan dari Kajati DKI dengan alasan ruang yang lebih luas dan alasan keamanan," kata Ridwan Mansyur saat dihubungi Tribun di Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Ridwan Mansyur mengungkapkan, alasan pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, adalah untuk menampung pengunjung sidang dan menjamin pihak kepolisian dapat mengamankan jalannya persidangan dari gangguan Kamtibmas.

SK tersebut ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016. Ridwan menambahkan, pemindahan tempat sidang adalah hal yang biasa di lingkungan peradilan.

"Ada beberapa, misalnya perkara teroris ke Jakarta Barat dan perkara (pelanggaran) HAM Abepura, dan lain-lain," jelas Ridwan Mansyur. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved