Pilkada DKI Jakarta
Pengadang Djarot Masuk DPO, Sentra Gakkumdu Terus Berkoordinasi
"Minggu ini kita ketemu polisi dan jaksa. Nanti kita menentukan apakah nanti kalau tidak ada orangnya apakah masih bisa diteruskan," ujar Mimah
WARTA KOTA, KEMAYORAN - Rudy Nurochman Kurniawan yang diduga melakukan pengadang telah ditetapkan pada 6 Desember 2016 ini, melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara pihak kepolisian hanya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan dan harus melimpahkannya ke kejaksaan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri menuturkan, Bawaslu DKI bersama polisi dan kejaksaan yang tergabung dalam tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) masih terus berkoordinasi.
"Kasus ini masih dalam penyidikan oleh Polda Metro namun tersangkanya sedang kabur, tidak ada di tempat, keluar Jakarta. Tapi sampai sekarang penyidik sedang melakukan koordinasi dengan kejaksaan apakah nanti ini masih bisa dilimpahkan ke pangadilan atau tidak. Itu masih dalam proses," ucap Jufri di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Di lokasi yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu penghadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Minggu ini kita ketemu polisi dan jaksa. Nanti kita menentukan apakah nanti kalau tidak ada orangnya apakah masih bisa diteruskan," ujar Mimah
Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka 6 Desember hingga saat berita ini diturunkan, waktu ketentuan masa penyidikan 14 hari telah kadaluwarsa.
Namun, kadaluwarsanya massa penyidikan belum ditetapkan habis mengingat tersangka masih belum dapat diketemukan.
"Maksudnya gini, orangnya enggak ada. Karena kalau di pengadilan kan orangnya harus ada, yang disidang siapa," kata Mimah.
Polisi menetapkan Rudy masuk DPO sejak 16 Desember 2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rudy mangkir dari panggilan pemeriksaan dan tidak terlacak keberadaannya.
Rudi diduga menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan kampanye. Ia dilaporkan pada 25 November 2016 karena diduga menghalangi kampanye Djarot di depan Rusun Petamburan. (Faizal Rapsanjani)