Ahok Tersangka
Kalau Masih Ada Demonstrasi Soal Ahok, Ini Kata Kapolri
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: |
WARTA KOTA, SEMANGGI - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta semua pihak konsisten hanya pada isu kasus penistaan agama. Sehingga, tak ada aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat, untuk mendompleng isu penistaan agama.
"Ini sudah masuk ranah hukum. Saya meminta semua pihak konsisten. Kalau isu memang masalah dugaan penistaan agama, maka gampang saja kita ikuti proses hukum," ujar Tito kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
"Jelas sekarang tersangka dan penyidikan, nanti masuk tahap ke kejaksaan kawal, (lalu) masuk tahap peradilan kawal, seluruh Indonesia akan melihat dan media akan melihat," tuturnya.
Sehingga, apabila ke depan ada aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah masyarakat, kata Kapolri, maka dapat dipertanyakan tujuan dari aksi penyampaian pendapat tersebut.
"Cuma satu saja jawabannya, agenda bukan masalah Ahok. Agenda adalah inkonstitusional, dan kita harus melawan itu, karena negara ada langkah-langkah (menghadapi) inkonstitusional," tambahnya.
Menurut Tito, masyarakat dapat menilai maksud aksi unjuk rasa itu.
"Demo ini kalian lihat sendiri. Kalau itu terjadi masyarakat bisa menilai sendiri. Silakan nilai sendiri, karena masyarakat kita sekarang sudah pada pintar. Dan masyarakat yang tidak mudah dipengaruhi," kata Kapolri. (*)