Ahok Tersangka
Ahok Takkan Ajukan Praperadilan
Calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan praperadilan.
WARTA KOTA, MENTENG - Calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan praperadilan, terkait kasus dugaan penistaan agama.
Sirra Prayuna, Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan Ahok-Djarot, mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Ahok. Dari komunikasi itu, diputuskan bahwa Ahok tak akan mengajukan praperadilan.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, beliau akan menjalani proses ini dengan baik. Terkait pandangan dan pertanyaan berbagai pihak, apakah tim hukum akan mengajukan praperadilan, saya sampaikan dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan," ujar Sirra, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Keputusan merupakan kesepakatan antara Ahok dengan tim hukum. Sirra meminta kepada semua pihak menghormati putusan ini dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Tidak ada alasan lagi warga menuntut agar kasus atau tuduhan penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka tanda kutip, Pak Basuki Tjahaja Purnama. Kita semua sudah lihat hasil gelar perkaranya," ucap Sirra.
Pagi tadi, Kabareskrim Komjen Ari Dono mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok, di Rupatama Mabes Polri.
Dari hasil gelar perkara semalam, Bareskrim akhirnya memutuskan Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesimpulan meski tidak bulat, namun didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka," tutur Ari Dono.
Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka karena melanggar pasal 156 a KUHP jo dan pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, penyidik juga melakukan pencegahan pada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia, koordinasi dengan Imigrasi," imbuhnya. (Dennis Destryawan)