Demo Ahok

Ahok Tidak Dijadikan Tersangka MUI akan Lakukan Ini

Hari ini polisi akan melakukan gelar perkara kasus penistaan agama. Inilah sikap MUI jika Ahok tidak menjadi tersangka.

Editor: Suprapto
Warta Kota/Faizal Rapsanjani
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin, mengatakan sudah menerima permintaan maaf Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51. 

WARTA KOTA, PALMERAH-- Tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengajukan gugatan praperadilan jika pada gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dinyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bersalah.

Baca: Grand Syekh Al Azhar Minta Saksi Ahli yang Didatangkan Ahok Kembali ke Mesir

"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, Senin.

Baca: Begini Urutan Jalannya Gelar Perkara Ahok Besok

Ahmad mengatakan tim advokasi MUI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.

Baca: Kalau Gelar Perkara Sampai Seharian, Ahok Mending Makan-makan

Baca: Polisi: Saksi Ahli dari Mesir Adalah Permintaan Ahok

20161107 Ahok Demo1
Suasana demonstrasi 411 oleh kalangan umat Islam, Jumat (4/11/2016).

Menurut dia, MUI menghormati sikap Polri untuk melakukan gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (15/11), namun pihaknya tidak memperkenankan disiarkan secara langsung oleh media.

Baca: Polisi Ternyata Juga Akan Periksa Ketua MUI KH Maruf Amin

Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Dari pandangan tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana.

Baca: Polisi: Saksi Ahli dari Mesir Adalah Permintaan Ahok

"Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja," ujar Ahmad.

Ia pun juga meminta perwakilan dari tim advokasi MUI untuk diikutsertakan dalam gelar perkara tertutup yang akan dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.

Dalam gelar perkara tersebut, Polri telah mengundang 20 saksi ahli untuk turut hadir, sementara perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga diundang.

Para saksi ahli nantinya secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing.

Gelar perkara tersebut akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. (Antara)

BERITA TERKAIT

Baca: Penilaian MUI, Unsur Penistaan Agama oleh Ahok Sudah Terpenuhi

Baca: VIDEO: MUI Tegaskan Tidak Mengubah Sikap Keagamaan Terkait Penistaan Agama

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved