VIDEO: MUI Tegaskan Tidak Mengubah Sikap Keagamaan Terkait Penistaan Agama
MUI melalui Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan tidak akan mengubah sikap keagamaan terhadap kasus dugaan penistaan agama.
Laporan wartawan Wartalotalive.com, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, MENTENG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan tidak akan mengubah sikap keagamaan terhadap kasus dugaan penistaan agama.
Hal tersebut dinyatakan setelah pihak Bareskrim Mabes Polri mendatangi kantor MUI untuk meminta klarifikasi.
"Bareskrim datang ke MUI untuk minta konfirmasi dan klarifikasi terhadap pendapat dan sikap keagamaan MUI yang sudah diketahui oleh banyak masyarakat," ucap Zainut di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/11).
Ia menyangkal pendapat bahwa kedatangan pihak Bareskrim untuk meminta ketua umum MUI agar menjadi saksi ahli.
"Bukan untuk meminta Ketua MUI menjadi sabagai saksi ahli, tapi lebih meminta konfirmasi dan klarifikasi saja," ujarnya.
Zainut menegaskan, posisi pendapat dan sikap keagamaan posisinya lebih tinggi daripada fatwa.
"Hasilnya kami sudah memberikan beberapa konfirmasi bahwa apa yang sudah di keluarkan MUI itu adalah benar, dari tim penyelidIk menanyakan kepada kami, 'apakah benar? (sikap keagamaannya)'. Kami bilang benar," kata Zainut.
Ia tidak akan mengubah pernyataan apapun mengenai kasus dugaan penistaan agama itu.
"Kemudian ditanyakan 'apakah ada revisi atau hal yang dibatalkan terhadap poin dan pendapat dan sikap?' Itu kami katakan tidak ada," kata dia.
Kedatangan Bareskrim dinyatakan olehnya, juga merupakan tindakan klarifikasi terhadap pernyataan poin-poin tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan karena polemik yang terjadi menimbulkan efek yang massive.
"Nah ini kan barangkali untuk meyakinkan, untuk memperkuat bahwa ini kan masalah yang cukup serius, sehingga saya kira kehati-hatian itu harus dikonfirmasi," tuturnya.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Oktober 2016, Ketua MUI KH Maruf Amin mengatakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa (27/9) September silam telah menistakan agama.
Terdapat 5 poin sikap keagamaan yang dinyatakan MUI menanggapi pernyataan Ahok, yakni:
1. Alquran Surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin.