Kopi Beracun

Jessica Lakukan Hal Tidak Lazim Usai Persidangan dengan Vonis 20 Tahun Penjara

Usai pembacaan vonis berat selama 20 tahun penjara, bukan tangis yang diekspresikan Jessica Kumala Wongso.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Jessica Kumala Wongso 

WARTA KOTA, KEMAYORAN -- Usai pembacaan vonis 20 tahun penjara, bukan tangisan yang diekspresikan Jessica Kumala Wongso.

Ketika Ketua Majelis Hakim Kisworo mengetukkan palu tanda persidangan berakhir, Jessica langsung menghampiri para penasihat hukumnya.

Baca: Jessica Senyum tapi Bingung

Baca: Inilah 4 Hal yang Memberatkan Jessica sehingga Ia Divonis 20 Tahun Penjara

Baca: Kubu Jessica Kecewa, Pledoi 4.000 Halaman Tak Dipertimbangkan

Ia berjalan ke arah kanan dan langsung memeluk Otto Hasibuan. Lalu, Sordame Purba juga turut dipeluknya.

Satu hal tidak lazim yang dilakukannya usai persidangan berlangsung adalah kali ini dia menghadap ke penonton sebelah kanan dan mengungkapkan terima kasih kepada pendukungnya.

Ia mengatupkan tangannya sambil menunduk kepada mereka.

Tak lupa, senyuman tersungging di wajah perempuan berumur 28 tahun ini.

Jessica
Jessica terima vonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Hakim Kisworo mengatakan bahwa tindakan Jessica meracun Mirna sudah sesuai alat bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Suami Mirna Tidak Pernah Maafkan Jessica, Walau Sudah Divonis 20 Tahun Penjara

"Atas ini kami menjatuhkan 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso," ujar Kisworo.

Ketika itu, dirinya sempat tertunduk lemas di kursi pesakitan.

Menurut Kisworo, ada empat hal yang memberatkan Jessica dalam sidang ini. Pertama tindakan Jessica mengakibatkan Mirna meninggal. Kedua, terdakwa kejam karena membunuh teman akrabnya sendiri.

"Ketiga terdakwa tidak menyesal. Keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap Kisworo di Pengadilam Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (27/10/2016).

Sedangkan, sambung Kisworo, hanya satu pandangan majelis hakim yang meringankan Jessica. "Jessica masih muda sehingga diharapkan terdakwa bisa merubah sikapnya," katanya. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved