Koran Warta Kota
Jaksa : Jessica Keji dan Sadis, Tega Siksa Teman Karibnya
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tetap tenang meski dituntut 20 tahun penjara. Ada apa ya?
WARTA KOTA, PALMERAH— Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hanya diam termenung duduk di kursi 'pesakitan' saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Jessica beranjak dari tempat duduk.
Dia berjalan perlahan menuju ke arah kanan tempat duduk tim penasihat hukum. Jessica berjalan sambil melepas kacamata. Sejurus kemudian, ia tampak bercakap-cakap dengan tim penasehat hukum selama lima menit.
Dari kejauhan, Hidayat Boestam, penasihat hukum Jessica, terlihat menepuk-nepuk punggung terdakwa. Jessica dituntut karena membunuh teman karibnya, Mirna.
Jessica mengucek-ngucek mata. Ia lalu dirangkul penasihat hukum saat hendak keluar dari ruang sidang.
Kemarin, sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, setelah 27 kali menjalani proses persidangan.
"Kami menuntut, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata jaksa Meilani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (5/10).
Tuntutan kedua dari jaksa adalah menuntut Jessica dihukum pidana penjara selama 20 tahun, dipotong masa tahanan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut ada 5 hal yang memberatkan Jessica. Pertama, tindakan Jessica menimbulkan kepedihan mendalam bagi pihak keluarga Mirna.
Kedua, pembunuhan dilakukan dengan rencana yang sangat matang. Ketiga, perbuatan Jessica sangat keji, bahkan dilakukan terhadap sahabatnya sendiri.
"Lalu, perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis karena racun tidak langsung membunuh korban, melainkan menyiksa hingga menyebabkan kematian," kata jaksa Meilani.
Selain itu, Jessica dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan membuat alibi untuk mengaburkan fakta-fakta.
Hal yang mengejutkan adalah, pihak JPU menyatakan sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Jessica.
Agenda persidangan selanjutnya akan mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak kuasa hukum dan Jessica sendiri pada hari Rabu (12/10), pukul 09.00.
BACA BERITA POPULER
