DPRD Tolak Pembelian Lahan Kedubes Inggris oleh DKI
DPRD DKI Jakarta menolak rencana Pemprov DKI Jakarta membeli lahan Kedutaan Besar Inggris di Jalan MH. Thamrin, Menteng, Jakarta.
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, MENTENG-DPRD DKI Jakarta menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan Kedutaan Besar Inggris, Jalan MH. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distaman) DKI Jakarta akan membeli lahan seluas 4.125 meter persegi, dengan anggaran Rp 470 miliar.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, mengatakan, bahwa pembelian lahan dubes Inggris, terbilang mubazir. Pasalnya masih banyak lahan yang lebih murah dan sesuai peruntukkan.
"Lahan itu merupakan jalur perkantoran, atau zona merah bukan zona hijau," kata Prabowo usai rapat bersama Distaman DKI, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Lalu, lanjut politisi Gerindra tersebut, dengan anggaran sebesar Rp 470 miliar disayangkan membeli lahan di lokasi itu.
Karena seharusnya, dengan anggaran sebesar itu bisa membeli lahan lebih luas di lokasi lain.
"Dengan anggaran Rp 470 miliar untuk membeli lahan 4.000 meter persegi lahan, artinya mereka membeli tanah sebesar Rp 100 juta per meter. Ini disayangkan," katanya.
Karena jika dialihkan dengan membeli lahan di daerah pinggiran, anggaran Rp 470 miliar bisa untuk membeli lahan seluas 10 hektar.
"Apalagi, selama ini tidak pernah ada pembahasan untuk pembelian lahan dubes Inggris ini. Kami tidak pernah tahu. Makanya tadi kami sepakat jika terjadi apa-apa kami tidak akan tanggung jawab," katanya.
Prabowo mengakui, memang ada anggaran untuk pembelian lahan taman dan makam. Namun, tidak disebutkan untuk membeli lahan dubes Inggris.
"Memang anggaranya ada, tapi anggaran glondongan untuk membeli lahan taman dan pemakaman, tidak disebutkan beli lahan dubes inggris, ataupun gedung kantor. Itu kan ada gedung kantor di dubes Inggris. Tadi saya tanya memang dinas taman pernah beli lahan perkantoran? nggak pernah kan?" tegasnya.
Termasuk dengan masalah zona merah dan hijau yang seharusnya diperhatikan oleh Pemprov DKI. Karena untuk mengubah zona tersebut, harus turut diubah Perda-nya.
"Kan kepentingannya untuk buat taman. Kalau untuk taman kan peruntukannya jalur hijau. Nah ini kan zona merah. Nona merah dijadikan hijau tidak bisa, harus persetujuan dengan dewan. Perdanya harus diubah dahulu. Kalau sudah dalam taraf penawaran, itu artinya sudah melampaui terlalu jauh," katanya.
Prabowo pun menilai, bahwa Ahok akan menabrak aturan jika pembelian lahan tetap dilakukan. Pasalnya, tidak sesuai dengan zona-nya.
"Gubernur itu Kepala Daerah. Menabrak aturan itu adalah salah. Itu kan zona merah. Kalau beli untuk perkantoran, silakan saja. Tapi ini kan untuk beli taman. Harganya wajar untuk perkantoran, tapi kalau untuk taman, itu tidak sesuai," katanya.