Semua Bersyukur, Penculik Bocah 10 Tahun, Predator Seks Itu Dibekuk di Puncak Bogor
Arsyad dibekuk di vila di Puncak, Bogor, di mana ia membawa bocah berusia 10 tahun itu ke sana dengan sepeda motor, mau dicabuli.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK -- Setelah menculik bocah perempuan berusia 10 tahun dari kolam renang wahana bermain anak di Cilodong, Depok, dan membawanya ke sebuah villa di Puncak, Bogor, M Arsyad (26) seorang predator seksual atau pelaku pedofilian berhasil dibekuk aparat Polresta Depok, Senin (11/7/2016) pagi.
Arsyad dibekuk di vila di Puncak, Bogor, dimana ia membawa bocah berusia 10 tahun itu ke sana dengan sepeda motor.
Diduga di sana, Arsyad hendak mencabuli sang bocah perempuan.
Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan menuturkan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan orangtua korban, Minggu (10/7/2016) malam.
Dari sana pihaknya mengejar pelaku dan mendapati pelaku di sebuah villa di Puncak Bogor bersama sang bocah yang diculiknya.
"Pelaku kami grebek dan kami bekuk dari sebuah villa kawasan Serua, Puncak, Bogor. Dari hasil interogasi, pelaku merayu korban dan membawanya ke Puncak dengan sepeda motor. Setelah dicabuli, korban akan dipulangkan kembali oleh pelaku," kata Harry, Senin (11/7/2016).
Menurut Harry, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengimingi korbannya hendak diajak ke mini market untuk berbelanja. Namun nyatanya pelaku membawa korba ke sebuah villa di puncak, Bogor.
"Di sana korban dieksekusi atau dicabuli oleh pelaku," katanya.
Harry mengatakan pelaku tercatat sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap anak.
Pertama, pelaku telah mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun di kawasan Tapos, bulan lalu, atau tepatnya Minggu (4/6/2016).
Dan yang kedua, adalah yang dilakukan Arsyad terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun lainnya, dan membawanya ke puncak, Bogor, Minggu (10/7/2016).
"Modus pelaku untuk setiap aksinya selalu sama. Yakni merayu korban dengan menjanjikan mainan serta hal lainnya. Setelah itu dibawa dan diajak ke suatu tempat untuk dicabuli," kata Harry.
Karenanya kata dia motif pelaku menculik korban adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya.
"Untuk korban yang dibawa ke villa di puncak selalu diiming-imingi oleh pelaku akan diajak ke mini market berbelanja sepuasanya. Namun oleh pelaku dibawa ke villa dan langsung dieksekusi atau dicabuli," kata Harry.
Dari beberapa kasus ini, kata Harry, dipastikan bahwa M Arsyad adalah pelaku pedofilia.
"Jadi pelaku adalah pedofil atau suka dengan anak dibawah umur. Jika pelaku sudah melampiaskan hawa nafsunya, korban dikembalikan atau dibawa pulang," kata Harry.
Menurut Harry, pelaku mengaku mencari target sasaran yakni bocah perempuan dengan cara berburu di jalanan, tempat bermain anak dan tempat wisata anak.
"Pelaku selalu menggunakan kendaraan berupa sepeda motor, untuk mencari bocah perempuan yang akan dicabulinya," katanya.
Korban Alami Trauma
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok Iptu Elly Padiansari menuturkan korban yakni F, kini mengalami trauma berat.
"Korban saat ini masih sangat trauma. Kami lakukan pendampingan untuk menghilangkan traumanya," kata Elly.
Sementara pelaku, kata Elly, masih terus diperiksa pihaknya secara intensif. "Berapa jumlah korbannya masih kami dalami. Saat ini ada dua," kata Elly.
Atas perbuatannya, kata Elly pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Selain itu kata dia, pihaknya tengah mendalami apakah pelaku termasuk predator seks yang biasa mengincar anak-anak sebagai korbannya atau bukan.